Top 5 Surabaya
Dari Pesan Viral Rencana Aksi Sopir Taksi Online di Surabaya, Hingga Mobil yang Tabrak Gerbang Tol
Usai menabrak gardu tol, mobil yang terdekteksi kamera CCTV ini dikabarkan langsung lari.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini adalah kumpulan berita Surabaya terpopuler di Surabaya, Kamis (6/4/2017).
1. Beredar Pesan Viral Rencana Aksi Pengemudi Taksi Online di Surabaya, Ini Tuntutannya
Para pengemudi taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online akan mengadakan aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/4/2017).
Para pengemudi taksi online memprotes pemberlakuan Pergub Jatim yang membatasi operasional taksi berbasis aplikasi.
Tidak hanya jumlah taksi online yang akan dibatasi, namun tempat operasional mereka juga dibatasi.
"Larangan menaikkan dan menurunkan penumpang itu yang paling memberatkan. Ini semua driver online sudah saling koordinasi untuk aksi besok," ucap seorang sopir taksi online.
Kabar mengenai adanya aksi itu sebenarnya sudah beredar secara viral di masyarakat, tepatnya melalui pesan di Whatsapp.
Berikut adalah isi sebaran rencana aksi tersebut yang menjadi viral di Whatsapp.
Baca: Terungkap, Begini Cara Pelaku Habisi Nyawa PRT Perumahan Elite
"DPD Asosiasi Driver Online (GRAB - UBER - GOJEK - GOCAR - GOBOX) Jawa Timur, akan mengadakan aksi damai turun kejalan Menolak draft Pergub Pada:
Hari. : Kamis
Tanggal: 6 April 2016
Pukul. : 9.00 - 17.00
Peserta : korwil surabaya timur, barat, utara, selatan. Sidoarjo, gresik, dan malang.
Dengan jumlah massa
5000 driver online, 800 armada R4 dan 3000 armada R2
Mohon maaf kepada warga kota surabaya atas terganggunya kenyamanan karena kemacetan yg timbul dan untuk sementara pelayanan transportasi online pada hari tersebut tidak maksimal/terganggu. #savedriveronline.
2. BREAKING NEWS : Pelaku Pembunuhan di Perumahan Elite Surabaya Ditangkap
Upaya Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap siapa pelaku pembunuhan Tasri alias Sri (49), pembantu rumah tangga di kawasan elite Perumahan Puncak Permai I Surabaya akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap pelaku, Rabu (5/4/2017) malam.
"Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Shilitonga.
3. Mobil Ini Tabrak Gerbang Tol Otomatis di Surabaya, Lihat Rekaman CCTV, Perhatikan Warna Mobilnya
Jasa Marga Tol Cabang Surabaya Gempol merilis video portal Gardu Tol Otomatis (GTO) 01 Gerbang Satelit, Surabaya, Jawa Timur, yang ditabrak mobil putih, Kamis (6/4/2017).
Usai menabrak gardu tol, mobil yang terdekteksi kamera CCTV ini dikabarkan langsung lari.
"Kami sudah serahkan ke petugas kepolisian untuk ditindak lanjuti. Kejadian sekitar pukul 07.10 WIB," jelas Agus Tri, Humas Jasa Marga Tol Surabaya Gempol.
Menurut Agus, pengendara yang menabrak pintu otomatis, dan langsung pergi ini memakai kendaraan yang menyerupai Toyota Rush, dan Daihatsu Terrios.
"Entah tergesa-gesa atau sengaja atau tidak kami masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian," kata Agus.
Seperti yang terlihat di video berdurasi tujuh detik ini, tampak pertama mobil putih pertama tertip dan gardu tol terbuka otomatis.
Selanjutnya mobil ke dua yaitu mobil dinas TNI, dan terlihat tertib sampai palang tol terbuka otomatis.
Hanya saja untuk mobil putih ketiga terlihat menabrak palang dan palang gerdu tol pun patah.
"GTO kita berjalan dan berfungsi normal. Jadi tak ada kerusakan sebelum tertabrak," jelas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, petugas Jasa Marga mengaku belum mengetahui plat nomor mobil yang menabrak palang GTO tersebut.
4. Tersangka Pelecehan Seksual di Sauna Kini Kejiwaannya Diperiksa di RS Bhayangkara Polda Jatim
KSD (48), Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Surabaya yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual JR (16), kini diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani No. 116 Gayungan, Wonocolo, Surabaya, Rabu (5/4/2017).
Dari keterangan psikiater RS Bhayangkara, AKBP dr. Rony Subagio, penyimpangan perilaku seks bisa terjadi pada siapa pun.
"Banyak faktor yang menjadikannya begitu, seperti gaya hidup, pergaulan bebas, atau memang ada gangguan seksual dari dalam dirinya," ujar Rony.
Penyidikan ini dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di ruang Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan RS Bhanyangkara Polda Jatim.
Bersama Heru Sugiono, kuasa hukumnya, IKS diperiksa hampir dua jam secara tertutup.
"Pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk memenuhi permintaan keluarga pelaku dalam melengkapi berkas pemeriksaan kasusnya dan sebagai upaya pembelaan hukum dari segi medis," ucap Heru.
Apabila tersangka terbukti melakukan hal tersebut maka akan dijerat dengan Pasal 82 No. 35 UU RI Tahun 2014 tentang Dugaan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
5. Pernah Jadi OB Enam Tahun, Aksi Pria Ini dan Temannya Terekam CCTV RSI Jemur Surabaya, Ini Akibatnya
Warga asal Jemur Wonosari, Y(24) dan asal Wonocolo, BT (27) tidak berkutik saat ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo, Surabaya.
Kedua pemuda itu dibekuk lantaran membobol ruang penyimpanan uang yang ada di kantor Rumah Sakit Islam (RSI), Jalan Jemursari, Surabaya, Selasa (28/3/2017).
Keduanya kemudian ditangkap enam hari kemudian, Senin (3/4/2017).
Aksi kedua pelaku berjalan mulus lantaran satu di antara mereka, yakni B pernah jadi office boy (OB) di RSI selama enam tahun, sehingga mengetahui medan atau TKP.
"Saya terpaksa melakukan pencurian, karena tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari. Saya juga tahu kondisi RSI, karena pernah bekerja di situ," aku Bayu.
Kata Arisandi aksi tersangka B berhasil diketahui setelah Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo menyelidiki rekaman CCTV.
Modus tersangka adalah membongkar jendela kaca dan mengambil kunci di dekat pintu.
Tersangka kemudian masuk menggunakan kunci dan langsung mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam laci.
“Uang sebesar Rp 3,9 juta yang berada di dalam laci kantor," kata Kapolsek Wonokromo, Arisandi, Selasa (4/4/2017).
Arisandi mengatakan bahwa keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa uang Rp 150 ribu, satu buah topi, dan satu buah jaket.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(TribunJatim.com)