Dua Pria Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur Sampai Kondisinya Seperti Ini

Dua orang pemuda asal Kabupaten Pringsewu ditangkap oleh Polsek Sukoharjo, Minggu (10/4/2017).

Editor: Januar
Ilustrasi Korban Perkosaan 

TRIBUNJATIM.COM - Dua orang pemuda asal Kabupaten Pringsewu ditangkap oleh Polsek Sukoharjo, Minggu (10/4/2017).

Mereka adalah Agus Maryadi (19) dan Toni Alfian (20), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Kepala Polsek Sukoharjo Ajun Komisaris Wahidin mengatakan, kedua pelaku merupakan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap pukul 03.00 WIB di kediaman masing-masing.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP: B-270/IV/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sukoharjo tanggal 6 April 2017.

"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing," ujar Wahidin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, kemarin.

Baca: Irfan Bachdim Anggap Tukar Jersey dengan Lionel Messi Tidak Penting, Ini Alasannya

Para pelaku, menurut Kapolsek, membujuk korban berinisial II (16) pelajar kelas 2 SMP di Bumi Jejama Secancanan untuk melakukan hubungan badan.

Parahnya lagi hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan secara berulang-ulang.

"Tersangka Agus mencabuli korban sebanyak tiga kali. Sebelumnya, tersangka Toni juga mencabuli korban sebanyak lima kali. Perbuatan para pelaku ini diketahui setelah korban hamil," jelas Wahidin.

Saat ini kedua pelaku harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.

Wahidin menuturkan atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua pelaku juga dikenai Pasal 76 E Jo Pasal 83 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Para pelaku melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dan telah membujuk anak melakukan persetubuhan atau pencabulan dengannya atau dengan orang lain. Ancaman hukumannya minimal pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu menilai kasus anak, seperti pelecehan, pencabulan dan pemerkosaan, serta persetubuhan ini seperti fenomena gunung es.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved