Korupsi Pasar Besar Madiun, KPK : Terdakwa Untungkan Diri Sendiri, Puluhan Miliar Diraup
Penuntut Umum dari KPK, Feby Dwiyandospendy mengatakan, tugas pokok dari Wali Kota Madiun disebutkan dalam dakwaan, untuk awasi pembangunan di daerah.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penuntut Umum dari KPK, Feby Dwiyandospendy mengatakan bahwa tugas pokok dari Wali Kota Madiun dalam dakwaan disebutkan, untuk mengawasi pembangunan di daerahnya.
Saat dikonfirmasi seusai sidang kasus korupsi terdakwa Pasar Besar Madiun, Penuntut Umum menjelaskan dakwaan yang ia bacakan dalam sidang perdana tadi.
"Namun dalam hal ini (proyek Pasar Besar Madiun), dia ikut serta," ujar Feby di depan awak media, Selasa (11/4/2017).
Sesuai isi dakwaan, menurutnya keikutsertaan itu di antaranya adalah mengikut sertakan perusahaan anaknya.
Perusahaan anaknya diikut sertakan untuk menjadi bagian pengisi material proyek Pasar Besar Madiun tersebut.
Selain itu, Wali Kota Madiun non aktif juga menyertakan modalnya untuk proyek manajer tersebut.
"Sehingga dia (terdakwa) terlibat dalam proyek tersebut, ada modalnya dia, dan ternyata ada juga keuntungannya untuk dia," ungkap Feby.
Tidak ada kerugian yang diakibatkan, namun dia didakwa karena menyalah gunakan jabatannya sebagai Wali Kota untuk meraup keuntungan pribadi.
"Itu termasuk dalam tindak pidana korupsi," ujar Feby.
Sebanyak Rp 55 miliar lebih diraup oleh Wali Kota Madiun non aktif tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/deny-dwiyandospendy-selaku-penuntut-umum-kpk-dalam-sidang-korupsi-pasar-besar-kota-madiun_20170411_140706.jpg)