Residivis Asal Semarang Cari Sasaran Empuk di Kota Batu, Ini Modusnya

Waspadalah apabila memarkir mobil di pinggir jalan kalau tidak ingin apes.Seperti yang di alami oleh Priyoko Lestari, warga Singosari, yang jadi korba

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim/Sany eka putri
Tersangka pelaku pecah kaca mobil 

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Waspadalah apabila memarkir mobil di pinggir jalan kalau tidak ingin apes.Seperti yang di alami oleh Priyoko Lestari, warga Singosari, yang jadi korban pecah kaca di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pelaku FQ (42) melihat kesempatan mobil milik korban bernopol L 1831 QL diparkir dipinggir jalan.

Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan posisi mobil terparkir di pinggir jalan, pada Jumat (7/4/2017).

Pelaku memanfaatkan situasi sepi sekitar pukul 21.45 WIB. Menggunakan kunci T, pelaku mencongkel lubang kecil kaca mobil sisi kanan.

"Situasi sepi, pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel lubang kecil pakai kunci T. Di dalam mobil ada satu buah laptop, satu tab, handphone. Semua barang itu dia masukkan ke dalam tas warna hitam," kata AKBP Leonardus Simarmata saat rilis di Polres Batu, Selasa (11/4).

Pelaku ditangkap dikediamannya, dikontrakannya di Kabupaten Malang pada Senin (10/4) malam.

Dikatakan Leo, pelaku asal Salatiga ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pecah kaca.

Baca: Aksi Pecah Kaca Rambah Malang, Uang 52 Juta Ludes dalam Hitungan Menit

Pelaku menyasar ke Kota Batu untuk cari sasaran empuk. Dari pengakuan FQ, ia memilih lokasi secara acak.

Pelaku juga menunjukkan bagaimana caranya mencongkel kaca mobil lalu dengan memecahkan kaca tersebut.

FQ memasukkan kunci T ke dalam lubang kecil, lalu dengan begitu kaca itu mudah untuk dipecahkan.

"Ya saya melakukan sendiri. Asal pilih tempat saja. Tidak ada orangnya, dan disekitar sepi. Ya takut alarm bunyi. Tapi saya coba. Lihat mobilnya dulu, kalau ada lubang kecil bisa pakai kunci T ," kata pelaku, FQ ketika ditanyai wartawan.

Atas kejadian ini, pelaku dikenai pasal 365 dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, bahwa pecah kaca tidak selalu memakai busi yang dilempar.

Oleh karena itu, selalu waspada ketika memarkir kendaraan, dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.(Surya/ Sany eka putri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved