Terjerat Kasus Korupsi, Wali Kota Madiun Bambang Irianto Jalani Sidang Perdana
Bambang Irianto, Wali Kota Madiun nonaktif menjalani sidang perdana terkait dakwaan kasus korupsi dana proyek Pasar Besar Madiun.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bambang Irianto, Wali Kota Madiun nonaktif menjalani sidang perdana terkait dakwaan kasus korupsi dana proyek Pasar Besar Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Selasa (11/4/2017).
Saat sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini, ia tampak mengenakan batik biru dan setelan baju berwarna hitam.
Agenda pada sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa.
Baca: Berkas Perkara Sudah Lengkap, Bambang Irianto Tunggu Hari Pengadilan Tipikor di Lapas Klas 1 Medaeng
Terdakwa tampak tenang dan seksama ketika dakwaan sedang dibacakan.
Sidang kali ini dilaksanakan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu menerima gratifikasi," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya.
Terdakwa didakwa menerima gratifikasi tindak pidana korupsi.
Dalam kasus yang menyeret namanya tersebut, total senilai Rp 55 miliar lebih yang didapat dari keuntungan pembangunan proyek Pasar Besar Madiun.
Baca: Ketua DPRD Kota Madiun Mengaku Tak Pernah Terima Uang THR dan Uang Tahun Baru dari Bambang Irianto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bambang-irianto-saat-menjalani-sidang-perdana_20170411_115907.jpg)