Terjerat Kasus Korupsi, Wali Kota Madiun Bambang Irianto Jalani Sidang Perdana

Bambang Irianto, Wali Kota Madiun nonaktif menjalani sidang perdana terkait dakwaan kasus korupsi dana proyek Pasar Besar Madiun.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Bambang Irianto saat menjalani sidang perdana terkait dakwaan kasus korupsi Pasar Besar Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Selasa (11/4/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bambang Irianto, Wali Kota Madiun nonaktif menjalani sidang perdana terkait dakwaan kasus korupsi dana proyek Pasar Besar Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Selasa (11/4/2017).

Saat sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini, ia tampak mengenakan batik biru dan setelan baju berwarna hitam.

Agenda pada sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa.

Baca: Berkas Perkara Sudah Lengkap, Bambang Irianto Tunggu Hari Pengadilan Tipikor di Lapas Klas 1 Medaeng

Terdakwa tampak tenang dan seksama ketika dakwaan sedang dibacakan.

Sidang kali ini dilaksanakan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu menerima gratifikasi," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya.

Terdakwa didakwa menerima gratifikasi tindak pidana korupsi.

Dalam kasus yang menyeret namanya tersebut, total senilai Rp 55 miliar lebih yang didapat dari keuntungan pembangunan proyek Pasar Besar Madiun.

Baca: Ketua DPRD Kota Madiun Mengaku Tak Pernah Terima Uang THR dan Uang Tahun Baru dari Bambang Irianto

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved