Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub DKI

Jelang Pencoblosan, Ada Maklumat Larangan Mobilisasi Massa ke TPS dari Luar Jakarta

Polda Metro Jaya, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta telah mengeluarkan maklumat yang melarang adanya mobilisasi massa ke TPS saat pencoblosan.

Editor: Edwin Fajerial
Tribunnews.com
Kombes Raden Argo Yuwono 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya, KPU dan Bawaslu DKI telah mengeluarkan maklumat yang melarang adanya mobilisasi massa ke TPS saat pencoblosan Rabu (19/4/2017) nanti. Mereka yang nekat melakukan akan dipulangkan ke daerah masing-masing.

"Kan sudah ada di maklumat itu nanti kalau memang melaksanakan kami kembalikan ke daerah asal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin (17/4/2017).

Maklumat ini berlaku untuk kegiatan Tamasya Al Maidah yang mengajak warga non-DKI Jakarta untuk ke TPS-TPS dengan dalih mengawasi kecurangan pemungutan suara Pilkada DKI. Argo mengatakan kegiatan ini dilarang dalam maklumat lantaran khawatir akan mengganggu ketertiban dan ada intimidasi terhadap pemilih.

Argo memastikan akan menindak mereka dari memulangkan, hingga menangkap jika membawa senjata tajam.

"Jika nanti tetap memaksa, ada pelanggaran pidana, kami amankan di situ," katanya.

Maklumat ini dikeluarkan pada Senin (17/4/2017) berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta. Mereka yang menandatangani yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, Ketua KPU DKI Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved