Akibat Error, Pengadilan Tolak Gugatan Marvell City Terhadap Pemkot Surabaya

PN Surabaya menolak gugatan Marvell City atas Pemkot Surabaya terkait status kepemilikan lahan di Jalan Upa Jiwa.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Ketua Hakim, Sigit Sutriono saat membacakan putusan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (19/4/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan Marvell City atas Pemkot Surabaya terkait status kepemilikan lahan di Jalan Upa Jiwa yang dipakai akses jalan, Rabu (19/4/2017).

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Marvel City dinilai error in persona.

Itu diketahui dari bukti-bukti yang diajukan Marvel City selaku penggugat dan bukti yang diajukan Pemkot Surabaya selaku tergugat.

Hakim Sigit Sutriono, Marvell City selaku penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya. Pihak Marvel hanya menggunakan bukti-bukti surat berupa foto kopi yang bertentangan dengan bukti-bukti lainnya.

Selain itu, dua saksi yang diajukan Marvell City juga tidak sinkron dengan bukti yang diajukan. Dua saksi itu adalah Suyitno dan Asmuri sebagai Ketua RT dan Ketua RW.

Bukti-bukti yang tidak sinkron itu adalah bukti kopi sertifikat dengan nomor SHBG 318 dan 319 dikeluarkan tahun 2005.

Sementara surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah Ngagel, menyatakan tanah itu dikuasai sejak 28 tahun silam.

"Gugatan itu ditolak seluruhnya. Sedang dalam putusan rekopensi dikabulkan sebagian," ujar hakim Sigit.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar pihak Marvell City mengosongkan lahan yang dipakai akses jalan masuk ke Marvell City. Mengingat lahan itu adalah aset milik Pemkot Surabaya.

Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika I, pihak Marvell City tidak hadir. Namun sidang pembacaan putusan tetap dibacakan majelis hakim.

"Putusan tetap kami bacakan meski pihak penggugat tidak datang, dan tadi hanya dihadiri pihak kuasa hukum Pemkot Surabaya," ujar Sigit Sutriono.

Pembacaan putusan gugatan Marvell City ternyata dipantau oleh Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jatim.

Ubed Agus Razali, salah satu anggota KY Penghubung Jatim, terlihat menyorotkan handycam sejak awal ke arah majelis hakim hingga selesai pembacaan putusan.

Sementara, hakim Sigit mengaku tak khawatir sidangnya dipantau oleh KY. "Silakan saja dipantau, saya justru senang," tandas Sigit usai sidang. (Surya/Anas Miftakhudin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved