BB Senilai Jutaan Rupiah Dimusnahkan Kejari Pasuruan, Ternyata Ini Tujuannya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan periode Agustus 2016 - Maret 2017, di halaman K
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan periode Agustus 2016 - Maret 2017, di halaman Kejari, Rabu (19/4/2017) pagi. Ada puluhan barang bukti yang dimusnahkan dari jumlah total 288 perkara.
BB yang dimusnahkan itu ganja seberat 5,1 gram, sabu - sabu 294,492 gram, pil double L sebanyak 6768 butir, alat sabu atau bong sebanyak 39 buah. Tak hanya itu, ada 138 handphone (hp) yang juga dimusnahkan dan 397 minuman keras (miras).
Kasi Pidum Kejari Pasuruan Denny Wicaksono menjelaskan, pemusnahan ini guna mewujudkan program zero tunggakan
"Tujuannya agar zero tunggakan. Artinya tidak ada tanggungan sedikit pun terhadap barang bukti," kata Denny Wicaksono kepada TribunJatim.com .
Baca: Sebelum Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Kapolda Jatim Tanyakan Hal Ini ke Tersangka
Denny Wicaksono menjelaskan, biasanya pemusnahan ini dilakukan setiap setahun sekali. Namun, atas dasar perintah dan aturan anyar, maka pemusnahan akan dilakukan setiap triwulan sekali atau setiap tiga bulan sekali.
"Akan kami musnahkan setiap tiga bulan sekali. Jadi setiap tahunnya akan empat kali pemusnahan barang bukti," terang Denny Wicaksono kepada TribunJatim.com.
Denny Wicaksono menerangkan, pemusnahan ini juga dilakukan untuk mengurangi tuduhan miring. Selain itu juga antisipasi untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.
"Biar tidak ada pikiran macam - macam, dan biar tidak ada tuduhan barang bukti dihilangkan atau disalahgunakan," pungkasnya.(Surya/Galih Lintartika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-pasuruan-kejari-pasuruan-pemusnahan-bb_20170419_131137.jpg)