DPRD Jatim Masih Kukuh Pertahankan Tiga dari Tujuh Perda yang Dibatalkan Kemendagri

Dari tujuh peraturan daerah di Jawa Timur dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri, DPRD Jatim masih mempertahankan tiga di antaranya.

Penulis: Adeng Septi Irawan | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/ADENG SEPTI IRAWAN
Ahmad Heri, Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Jatim saat ditemui TribunJatim.com, Kamis (20/4/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Adeng Septi Irawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tujuh peraturan daerah di Jawa Timur dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan alasan sudah tidak sesuai dengan dinamika sosial masyarakat.

Ketujuh perda tersebut yaitu Perda 5/2005 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemeteorologian, Perda 3/2009 tentang Irigasi, Perda 5/2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Perda 12/2011 tentang Pengelolaan Air Tanah, Perda 2/2004 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, Perda 1/2012 tentang Retribusi Daerah, dan Perda 14/2012 tentang BUMD.

Baca: Dana Hibah Peternak Sapi Diduga Dipotong Anggota DPRD, Begini Komentarnya

Dari ketujuh perda yang dibatalkan Kemendagri tersebut, ternyata DPRD Jatim masih mempertahankan tiga di antaranya.

"Ada tiga perda yang masih kita pertahankan pasca pembatalan oleh Kemendagri," ujar Ahmad Heri, Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Jatim.

Anggota Komisi D tersebut mengatakan tiga perda yang masih dipertahankan yaitu Perda 2/2004 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, Perda 1/2012 tentang Retribusi Daerah, dan Perda 14/2012 tentang BUMD.

"Ini masih kita pertahankan karena menurut Kemendagri hanya ada beberapa ketentuan saja yang perlu diubah, tidak semuanya," jelasnya.

Baca: Rencana Penambahan Jumlah Kursi di DPRD Jawa Timur Tak Memberi Efek Berarti Pada Partai Demokrat

Ketiga perda tersebut, tambah Ahmad Heri, akan dikonsultasikan dulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait adanya perubahan ketentuan di dalamnya.

"Jadi, nantinya hanya ada perubahan isi saja, tidak dicabut. Kami hanya mencabut empat perda saja yang tadi sudah disebutkan ketika paripurna," ujarnya.

Pihaknya menambahkan, alasan pembatalan perda tersebut yaitu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, adanya peralihan kewenangan urusan pemerintahan, dan adanya pembatalan terhadap undang-undang dan peraturan lain yang menjadi dasar pembentukan perda.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved