Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub DKI

Perhitungan Suara Pilkada DKI Jakarta Belum Selesai, KPU Jakarta Minta Semua Pihak Menahan Diri

Jadwal rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dan tahapan lainnya seusai pencoblosan telah disusun KPU DKI Jakarta melalui SK Nomor...

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat bersama Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno beserta Moderator Ira Koesno melakukan swafoto usai mengikuti debat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (12/4/2017). Debat kali ini bertemakan 'Dari Masyarakat Untuk Jakarta' serta adanya pertanyaan dari berbagai komuitas yang diundang oleh KPU DKI Jakarta. 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 telah dilaksanakan pada Rabu (19/4/2017) kemarin.

Setelah pemungutan dan penghitungan suara, KPU DKI Jakarta akan mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga provinsi sejak Kamis (20/4/2017) ini.

"KPU baru besok (hari ini) melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kami akan hitung tiap-tiap TPS di wilayah kecamatan tersebut, tanggal 20-26 April," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Rabu malam.

Jadwal rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dan tahapan lainnya seusai pencoblosan telah disusun KPU DKI Jakarta melalui SK Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

Tahapan putaran kedua seusai pencoblosan yakni:

- Rekapitulasi di tingkat kecamatan: 20-26 April 2017

- Rekapitulasi dan penetapan di tingkat kabupaten/kota: 26-28 April 2017

- Rekapitulasi di tingkat provinsi: 29 April-1 Mei 2017

- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): 5-6 Mei 2017

- Penetapan pasangan calon terpilih dengan permohonan PHP: paling lama tiga hari setelah setelah penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

- Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih tanpa permohonan PHP: 7-9 Mei 2017

- Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan permohonan PHP: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK.

Pasangan calon diminta tahan diri

Sumarno meminta kedua pasangan cagub-cawagub serta semua pihak untuk menahan diri sebelum KPU menetapkan hasil resmi Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui rekapitulasi berjenjang.

Sumarno mengatakan, yang memiliki wewenang untuk menentukan hasil Pilkada DKI 2017 adalah KPU DKI Jakarta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved