Empat Tersangka Judi Bola Online Skala Internasional Telah Tertangkap, Begini Kronologinya

Empat tersangka pelaku judi online berskala internasional diringkus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/SUNDAH BAGUS WICAKSONO
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera (tengah) didampingi Kanit V Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Aditya Bagus (kanan, baju kotak-kotak) saat press release ungkap kasus judi bola online di Mapolda Jatim, Selasa (25/4/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat tersangka pelaku judi online berskala internasional diringkus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Keempatnya ditangkap di lokasi yang berbeda, tiga orang di Surabaya dan seorang lagi di Malang.

"Keempat pelaku ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim di lokasi berbeda-beda yakni tiga orang di Surabaya dan seorang lagi di Malang setelah kami melalukan pengintaian berbulan-bulan," ujar Kompol Aditya Bagus, Kanit V Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (25/4/2017).

Ia menambahkan, belum tentu sembarang orang bisa masuk ke situs tersebut dan mendaftar, harus orang yang mengerti judi bola online.

Baca: Empat Pelaku Judi Online Internasional Dicokok Polisi, Tiap Minggu Omzetnya Capai Rp 2 Miliar!

Pada tanggal 19 Maret sekitar pukul 19.30 WIB, polisi menangkap satu di antara pelaku yakni AS (36) di rumahnya, Perumahan Araya Blimbing, Kota Malang.

Besoknya, tanggal 20 Maret sekitar pukul 21.00 WIB, polisi kembali menangkap pelaku judi bola online lain berinisial WH (37) di apartemen Waterplace Surabaya.

Dua hari setelahnya, tanggal 22 Maret sekitar pukul 07.30 WIB, polisi menangkap tersangka ketiga yakni YS (39) di rumahnya, Jalan Darmo Harapan, Surabaya.

Dan yang terakhir, pada tanggal 3 April, HI (68), tersangka keempat menyerahkan diri ke Polda Jatim setelah mengetahui anaknya ditangkap oleh polisi.

HI merupakan ayah kandung dari YS.

"AS adalah admin dan pengumpul hasil judi dari seluruh penombok di Jawa Timur. YS berperan sebagai admin dari HI dan pengumpul hasil setoran penombok yang dikumpulkan ke AS. WH berperan sebagai perantara AS dengan YS. Dan HI berperan sebagai pengendali pemasukan dan pengeluaran hasil perjudian pertandingan sepak bola dunia," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Akibat perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat Pasal 303 KUHP jo UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved