Hearing DPRD Surabaya, Dorong Digitalisasi Parkir dan Perlindungan Hukum: Stop Stigma Jukir

Komisi A DPRD Surabaya menegaskan penolakan terhadap stigma negatif yang menyudutkan juru parkir sebagai “liar” atau “preman”.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
dokumen Komisi A DPRD Surabaya
TOLAK SEBUTAN LIAR - Komisi A DPRD Surabaya menegaskan penolakan terhadap stigma negatif yang menyudutkan juru parkir sebagai “liar” atau “preman”. Sikap ini disampaikan dalam hearing bersama Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja Dishub Kota Surabaya serta sejumlah instansi terkait, Selasa (21/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Surabaya menolak stigma negatif terhadap jukir dan menegaskan mereka adalah warga resmi yang harus dilindungi.
  • Ada dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jukir, polisi siap menindak pelaku sweeping ilegal.
  • Digitalisasi parkir melalui voucher dan penataan sistem didorong untuk meningkatkan transparansi.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYAKomisi A DPRD Surabaya menegaskan penolakan terhadap stigma negatif yang menyebut juru parkir (jukir) sebagai “liar” atau “preman”, sekaligus mendorong perlindungan hukum dan percepatan digitalisasi parkir untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan tertib.

Sikap ini disampaikan dalam hearing bersama Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja Dishub Kota Surabaya serta sejumlah instansi terkait, Selasa (21/4/2026).

“Kami prihatin jika ada anggapan jukir dari suku tertentu di-framing dengan sebutan warga Meksiko. Padahal berdasarkan informasi PJS dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja Dishub Kota Surabaya, seluruh jukir adalah warga Surabaya karena memiliki KTP Surabaya,” tegas Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.

Hearing tersebut digelar untuk menindaklanjuti aduan jukir yang merasa resah atas narasi negatif dan dugaan intimidasi di lapangan. Forum ini menghadirkan Dishub, Satpol PP, serta kepolisian guna mencari solusi bersama.

Baca juga: 740 Jukir di Surabaya Gabung Parkir Digital, Diwajibkan Punya Rekening Bank Jatim untuk Bagi Hasil

Dugaan Intimidasi Jadi Sorotan

“Siapa saja yang lahir, besar, dan ber-KTP Surabaya, maka dia adalah Arek Suroboyo. Tidak ada ruang untuk narasi kesukuan dalam persoalan ini,” ujar Cak Yebe sapaan lekatnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan seluruh warga memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga Kota Surabaya. Dia juga meminta agar tidak ada tindakan intimidasi terhadap jukir yang merupakan bagian dari masyarakat.

“Semuanya yang hidup di kota ini punya tanggung jawab yang sama. Tidak boleh ada intimidasi. Kalau lahir dan besar di Surabaya, punya KTP Surabaya, mereka adalah Arek Surabaya,” tegas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD bersama pihak terkait juga mendorong percepatan digitalisasi parkir di seluruh titik parkir tepi jalan umum. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus menghapus stigma terhadap jukir.

“Kami minta perlindungan hukum untuk seluruh juru parkir di Surabaya. Narasi jukir liar itu harus dihapuskan. Salah satu caranya dengan melengkapi seragam dan KTA sesuai jumlah jukir di lapangan,” ujar Ketua PJS Izul Fikri.

Baca juga: Tarif Resmi Rp 3000, Jukir Baru Nekat Getok Tarif Hingga Rp 40.000 di Kawasan Kota Lama

PJS dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja Dishub Kota Surabaya juga mengungkap adanya dugaan tindakan intimidasi hingga kekerasan terhadap jukir di lapangan. Kondisi ini menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi konflik dan pelanggaran hukum.

“Ada kelompok yang melakukan intimidasi dan kekerasan. Tadi sudah dibahas, dan kami mendapat respon baik. Ke depan akan dikawal, siapapun yang tidak berwenang melakukan sweeping akan berhadapan dengan polisi,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin mengingatkan bahwa sweeping oleh pihak tidak berwenang termasuk tindakan melanggar hukum. Dia meminta agar setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme resmi.

“Kalau ada pihak melakukan sweeping terhadap jukir tanpa kewenangan, itu preman dan bisa dilaporkan,” ujarnya.

Polisi Dukung Perlindungan Hukum

Di sisi lain, kepolisian menegaskan dukungan terhadap upaya perlindungan hukum bagi jukir di Kota Surabaya. Hal ini disampaikan seiring rencana penyusunan nota kesepahaman (MoU) terkait penataan dan perlindungan jukir.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved