Ini Kesalahan yang Sering Dilakukan Pengendara Saat Lewat Perlintasan Kereta Api, Kamu Termasuk Gak?

Adewira juga menjelaskan, pembentukan tim tindak pelanggaran terobos signal dan palang kereta api itu ditujukan untuk mengedukasi pengendara

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
AKBP Adewira Siregar 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar menjelaskan tindakan pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara di perbatasan lintasan kereta api.

"Mereka (pengendara) banyak yang mengira tidak masalah jika sinyal sirene kereta sudah berbunyi tapi palang belum tertutup. Mereka tetap melaju, padahal itu sudah melanggar. Jadi ketika sirene sudah berbunyi pengendara harus menghentikan kendaraannya meskipun palang pintu perlintasan belum menutup jalan," jelasnya kepada TribunJatim.com, Rabu (26/4/2017).

Baca: Antisipasi Kecelakaan di Perlintasan Kereta, Ini yang Dilakukan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya

Menurut perwira dengan dua melati di pundaknya tersebut, pengendara yang tetap melaju ketika sirene berbunyi bahkan hingga menerobos palang itu sudah dapat dikenakan penilangan.

"Itu termasuk pidana pasal 296 KUHP bahwa laju kereta api harus diprioritaskan," tambahnya.

Adewira juga menjelaskan, pembentukan tim tindak pelanggaran terobos signal dan palang kereta api itu ditujukan untuk mengedukasi pengendara yang hendak melintasi rel kereta api.

"Kami bentuk untuk melakukan terapi efek jera kepada pengendara. Tim ini bersifat sementara hingga masyarakat sadar berkendara, namun tetap apabila palang pintu berdekatan dengan pos lantas. Kami akan lakukan imbauan," ujarnya.

Baca: Cerita Tetangga Bocah SD yang Jadi Korban Kecelakaan Kereta Api di Surabaya

Terdapat empat tim di masing-masing pos untuk mengimbau pengendara.

"Kami akan lakukan penilangan kepada pengendara yang menerobos sirene seperti sekarang ini di depan pos," ujarnya sembari menunjuk aksi penilangan anggota polisi kepada pengendara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved