Saksi Kasus PT Pelindo III Bikin Hakim Bernada Tinggi, Ternyata Dia Lakukan Hal Saat Sidang

Seorang saksi yang dihadirkan dalam kasus sidang kasus pungli yang menyeret Dirut PT Pelindo 3, Djarwo Surjanto, sempat membuat hakim bernada tinggi.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Aqwamit Torik
Augusto Hutapea dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/4/2017) 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Satu diantara empat saksi yang dihadirkan dalam kasus sidang kasus pungli yang menyeret Dirut PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, sempat membuat hakim  menggunakan nada tinggi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/4/2017) itu.

Sebab, saat itu seorang saksi Augusto Hutapea memang memberikan penyataan yang berbelit-belit.

Sehingga, Hakim Ketua Maxi Sigarlaki pun juga terpancing mengeluarkan nada tinggi.

Baca: Saksi Kasus Pemerasan Pelindo III Tak Mau Dimintai Keterangan, Rupanya Karena. . .

Keterangan tersebut adalah saat Augusto menjelaskan aliran dana yang dialirkan ke empat rekening, tapi saat ditanya ulang oleh hakim, Augusto menyebutkan hanya ada tiga rekening yang mendapat aliran tersebut.

"Anda ini statusnya juga sebagai terdakwa, jadi jangan membuat keterangan yang berbelit-belit di persidangan karena akan memberatkan hukuman Anda, jadi saya ingatkan jangan berbelit-belit," ujar Maxi kepada Augusto.

Sebelumnya, Tim Gabungan Sapu Bersih (Saber) Pungli Bareskrim Mabes Polri, Polda Jatim dan Polres Tanjung Perak terus mengungkap dugaan pungli di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tim tersebut menangkap, dan menetapkan mantan Dirut PT Pelindo III Pelindo Djarwo Surjanto sebagai tersangka, Kamis (10/11/2016) malam.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Satu diantara empat saksi yang dihadirkan dalam kasus sidang kasus pungli yang menyeret Dirut PT Pelindo 3, Djarwo Surjanto, sempat membuat hakim mengingatkan menggunakan nada tinggi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/4/2017) itu.

Sebab, saat itu seorang saksi Augusto Hutapea memang memberikan penyataan yang berbelit-belit.

Sehingga, Hakim Ketua Maxi Sigarlaki pun juga terpancing mengeluarkan nada tinggi.

Keterangan tersebut adalah saat Augusto menjelaskan aliran dana yang dialirkan ke empat rekening, tapi saat ditanya ulang oleh hakim, Augusto menyebutkan hanya ada tiga rekening yang mendapat aliran tersebut.

"Anda ini statusnya juga sebagai terdakwa, jadi jangan membuat keterangan yang berbelit-belit di persidangan karena akan memberatkan hukuman Anda, jadi saya ingatkan jangan berbelit-belit," ujar Maxi kepada Augusto.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved