Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilik Tempat Pengobatan Alternatif Mata dan Telinga di Surabaya Diringkus Polisi, Begini Ceritanya

Berkedok pengobatan mata dan telinga, sebuah tempat praktek pengobatan ilegal di Surabaya diamankan polisi.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Tersangka pemilik praktik pengobatan mata dan telinga yang tidak punya izin di Jalan Semampir Surabaya di bekuk polisi pada Sabtu (29/4/2017). 

Laporan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkedok pengobatan mata dan telinga, sebuah tempat praktek pengobatan ilegal di Surabaya diamankan polisi.

Bertempat di Jalan Raya Semampir no 64 Surabaya, tempat pengobatan bertuliskan pengobatan mata dan telinga tanpa operasi ini didatangi tim reserse Polrestabes Surabaya.

Pasalnya tempat pengobatan ini tidak memiliki ijin pengobatan.

Saat ini tersangka Raju Singh (40) alamat Jalan Semampir Barat 2 no 32 Surabaya diringkus tim anti Bandit Polrestabes Surabaya.

"Tersangka mendirikan klinik tradisional herbal india / pengobatan mata dan telinga di TKP tanpa izin dari pejabat yang berwenang, kemudian mengiklankan di radio MTB Surabaya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Polisi memeriksa tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka beserta obat-obat yang disediakan.

"Kita lakukan penggrebekan dan menemukan obat-obatan serbuk, kapsul dan cairan," tambah shinto Silitonga.

Disamping Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Raju Singh berdiri sembari menutupi wajahnya.

Hingga saat ini polisi mengamankan tersangka dan mengenakan pasal 378 kuhp dan atau pasal 372 kuhp dan atau pasal 360 kuhp kelalaian pengobatan hingga mengakibatkan luka berat dan atau pasal 191 jo pasal 60 UU RI No 36 tahun 2009 ttg kesehatan.

"Hukumannya enam tahun penjara," tambah Shinto Silitonga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved