Astaga, Ada Grup Facebook Jual 'Barang' Dagangan yang Bikin Orangtua Elus Dada
Dalam kontak via BBM itu, tersangka menyanggupi, tapi tersangka membanderol Rp 1,2 juta dalam sekali kencan.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Aji Bramastra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Prostitusi online yang menawarkan jasa seksual siswi SMA lewat media sosial (Medsos) dibongkar Unit III Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Dalam bisnis esek-esek ini, seorang papi, SI alias Apunk Kumel, 38, warga Jombang dijebloskan ke tahanan.
Selama tiga bulan beroperasi, Apunk sudah bisa mengendalikan cewek di beberapa daerah, di antaranya Surabaya, Malang, Kediri, dan Mojokerto.
Baca Juga : Wanita ini Viralkan Foto TKW Asal Brebes, Ceritakan Cara Dia Berzina dengan Majikan di Rumah!
Terbongkarnya jaringan ini, setelah polisi melakukan patroli cyber di media sosial.
Ternyata ada sebuah grup Facebook bernama 'Lendir' hingga akhirnya dilakukan pemantauan.
"Konsumen yang ingin menjadi konsumen atau memesan cewek harus masuk di grup Lendir," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (2/5/2017).
Di grup yang dikelola tersangka Apunk, banyak dipasang puluhan foto cewek yang bisa diajak kencan dengan imbalan sejumlah uang.
Wanita yang dijajakan kebanyakan masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Ada pula yang mahasiswi.
Untuk wanita dewasa, tersangka menyebutnya 'Mahmud' alias 'Mamah muda'.
Dalam grup itu, tersangka juga mencantumkan kontak BBM sehingga konsumen yang ingin memesan diminta tersangka untuk menyampaikan pesan melalui kontak BBM itu.
Tersangka Apunk juga membroadcast ke BBM milik konsumen yang ada di kontaknya untuk memberitahu jadwal booking.
Sekitar sepekan dipantau polisi, ada seorang konsumen minta dicarikan cewek berstatus siswi SMA untuk diajak kencan di Surabaya.
Dalam kontak via BBM itu, tersangka menyanggupi, tapi tersangka membanderol Rp 1,2 juta dalam sekali kencan.
Tersangka akhirnya menjemput cewek berinisial EEL, 16, yang dijemput di Kediri dan dibawa ke sebuah hotel di Mojokerto.
Di salah satu kamar hotel pelanggan menunggu.
Tersangka menjemput lagi cewek dewasa berinisial SA atas permintaan pelanggan dan diantar ke dalam kamar.
Cewek kedua ini cuma dibanderol Rp 700.000 untuk sekali kencan.
Ketika konsumen transaksi dengan EEL, tersangka menerima bagian Rp 200.000 dan dari SA, tersangka menerima Rp 300.000.
"Tersangka ditangkap di parkiran hotel saat meninggalkan korban di kamar hotel. Tersangka ini muncikarinya," ujar Kombes Barung.
Kaubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Rama S Putra, menjelaskan untuk menjaring cewek yang dijadikan piaraan, tersangka menyebar informasi kerja sampingan yang menjanjikan imbalan uang secara instan.
"Job tambahannya, ya, bisa BO (booking out) itu," ungkapnya.
Sesuai pengakuan tersangka, SI menjadi papi online sekitar tiga bulan ini.
Operasi tersangka lintas daerah, di antaranya Surabaya, Malang, Kediri, dan Mojokerto.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76 huruf i dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana. (Surya/Anas Miftakhudin)