Usai Dua Hari Berseteru, Ojek Online dan Pangkalan Sepakati Aturan Bersama, Berikut Isinya
Tukang ojek sebelumnya sempat berseteru tegang di Terminal Purabaya Surabaya atau Bungurasih karena permasalahan mengantar dan menjemput penumpang
Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Manik Priyo Prabowo
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tukang ojek online dan pangkalan akhirnya menyepakati enam aturan yang ditentukan bersama usai mediasi di Mapolsek Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (3/5/2017).
Puluhan tukang ojek ini sebelumnya sempat berseteru di Terminal Purabaya Surabaya atau Bungurasih karena permasalahan mengantar dan menjemput penumpang.
Baca: Perselisihan Ojek Online dan Pangkalan Kembali Terjadi, Ini Kata Kapolsek Saat Mediasi
Abdul Yatim (45), perwakilan ojek pangkalan di Bungurasih menjelaskan, ojek online sering mengambil penumpang tanpa memakai aplikasi.
"Malah sesuai peraturan Pergub dan Perda, tak ada ojek online yang diperbolehkan mengambil penumpang di dalam terminal," cetusnya, Rabu (3/5/2017).
Kondisi tersebut menjadi permasalahan karena ojek online dinilai menyerobot penghasilan ojek pangkalan yang ada di Terminal Bungurasih.
"Setelah dapat kesepakatan ini, kami harap seluruh driver online tak melanggar kesepakatan hasil musyawarah bersama," tandasnya.
Baca: Beredar Pesan Singkat Soal Pelaku Curanmor Menyamar Pengemudi Ojek Online, Modusnya Seperti Ini
Yogi Rahmawan, Humas DPD Jatim Asosiasi Driver Online (ADO) menyayangkan jika diver online mengambil penumpang secara offline atau mengambil penumpang tanpa aplikasi.
Pihaknya mengimbau, driver ojek online agar menghargai kinerja secara profesional yakni melalui online.
"Ada beberapa diver ojek online yang ambil offline. Nah tolong jangan sampai ada ojek online ambil secara offline di terminal," katanya.
Menurut ADO, kesepakatan bersama yang terdiri dari enam poin ini sudah adil dan tanpa ada monopoli atau paksaan.
Baca: Produce 101 Season 2 Ungkap Peringkat Teratas Trainee di Minggu Ke-3, Idolamu Termasuk Gak?
Keenam poin tersebut yakni :
1. Ojek atau taksi online tak boleh mangkal di terminal dan harus mengambil penumpang memakai sistem aplikasi. Ojek atau taksi online boleh mengantar ke dalam terminal tapi tak boleh menjemput penumpang di dalam terminal.
2. Dishub akan memasang rambu-rambu larangan di sekitar terminal, pertigaan Medaeng dan di dalam terminal.
3. Taksi dan ojek online tak mangkal di sekitar terminal Bungurasih maupun di sepanjang Jalan Letjen Sutoyo Surabaya.
4. Pembentukan Satgas pengawas dari Dishub, TNI, Polri, Pemda, Ojek pangkal dan Ojek online.
5. Taksi dan ojek online harus memakai stiker khusus dari ADO.
6. Ojek dan taksi online bisa mengambil penumpang di Halte Bus di depan kantor Gudang Garam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tanda-tangan-kesepakatan-kerja-ojek_20170503_142356.jpg)