Petugas Lapas Blitar Dicopot Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Imbas Kasus Jual Beli Kamar

Ada dugaan praktik jual beli fasilitas kamar mewah warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar.

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
DUGAAN PRAKTIK PUNGLI - Kondisi pintu gerbang LP Kelas IIB Blitar. 
Ringkasan Berita:
  • Imbas kasus jual beli kamar, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur copot petugas Lapas Blitar.
  • Ketiga pelaku telah dibebastugaskan dan ditarik ke kantor wilayah Ditjenpas Jawa Timur, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur turun tangan merespons dugaan praktik jual beli fasilitas kamar mewah warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar.

Sebanyak tiga oknum petugas yang terdiri seorang kepala pengamanan dan dua anggota, berinisial AK, RG, dan W, telah ditindaklanjuti dengan cara ditarik ke Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.

Baca juga: Sempat Tertutup Longsor, Jalur ke Telaga Ngebel Ponorogo dari Madiun Kini Bisa Dilintasi

Langkah ini menyusul adanya laporan dari narapidana kasus korupsi yang mengaku diminta menyetor uang puluhan juta rupiah demi mendapatkan kenyamanan ekstra di sel khusus.

Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, M Ulin Nuha menerangkan, penanganan cepat dijalankan usai menerima laporan dari kanal pengaduan.

"Kami telah melakukan pengecekan, di Lapas Blitar dan kami sudah menerbitkan surat keputusan PLH Kepala Kantor Wilayah," ujar Ulin Nuha, Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan, ketiga pelaku telah dibebastugaskan dan ditarik ke kantor wilayah Ditjenpas Jawa Timur, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Proses investigasi melibatkan tim gabungan Ditjenpas Kanwil Jatim, dan saat ini masih terus berlangsung," imbuhnya.

Pihaknya juga mengusulkan sanksi tegas berupa, penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Pada dasarnya kami sesuai dengan arahan Bapak Menteri Migrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bahwa kami berkomitmen tindak tegas terhadap segala bentuk penyimpangan," ucapnya.

Di satu sisi, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur mengaku terus meningkatkan layanan kanal pengaduan, serta pengawasan internal.

Tujuannya tidak hanya tercipta umpan balik dari masyarakat, tapi juga mencegah penyimpangan.

"Kami sampaikan terima kasih atas kontribusi masyarakat yang telah berkolaborasi dalam pengawasan fungsi pemasyarakatan. Apabila ada praktik penyalahgunaan narkoba atau pungli, bisa langsung memberikan aduan kepada kami biar langsung segera tindak lanjuti," tandas Ulin Nuha.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved