Mantan Kepala KPLP Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek ini
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan mantan Kepala Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanj
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan mantan Kepala Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Perak berinisial S, dan pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) di Dermaga Pelabuhan Tanjung Perak.
Kedua tersangka yang juga ditahan itu ditenggarai terlibat dalam proyek pembangunan yang didanai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2012 senilai Rp 3,95 itu menyimpang dari spesifikasi yang ada.
"Tersangka B dan S sudah kami tahan di Rutan Kelas I Medaeng," ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nurie SH, Jumat (5/5/2017).
Meski sudah menetapkan dua tersangka, pihaknya masih belum bisa menghitung secara pasti nilai kerugian dalam proyek pembangunan gedung PLP itu.
Baca: Sempat Buron, Polisi Ciduk Kepala MI Tersangka Korupsi BSM Madin
"Secara pasti kami masih melakukan penghitungan kerugian negara. Tetapi dari tafsiran awal ada kerugian sekitar Rp 400 juta," paparnya.
Untuk mengungkap dugaan korupsi di tubuh Kementrian Perhubungan cukup cepat. Penyidik bekerja ekstra keras selama tiga bulan untuk membongkar kasus ini.
"Proses lidik (Lid) mulai Februari dan Maret ditingkatkan statusnya menjadi Penyidikan (Dik). Awal Mei kami sudah menetapkan tersangka," terangnya.
Kapan persoalan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor? "Penyidik terus memeriksa dan mendalami kasus ini. Penahanan yang kami lakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan," ucap Lingga SH. (Surya/Anas Miftakhudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol_20170214_181437.jpg)