Ahok Divonis Penjara Dua Tahun, Sekjen GUIB Jawa Timur: Keputusan Hakim Sudah Objektif
Sekjen Gabungan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim, Muhammad Yunus, menilai putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus penodaan agama.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekjen Gabungan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim, Muhammad Yunus, menilai putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah objektif.
Selain itu, ia menilai bahwa hakim sudah memutuskan secara profesional karena sudah membuat putusan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156.
Selain itu Yunus menilai, pemberian vonis dua tahun penjara sudah dirasa adil karena seperti diketahui tuntutan maksimal hukuman penjara dari pasal 156 A KUHP adalah selama empat tahun.
"Tuntutan primer dari jaksa sudah diambil majelis hakim untuk menjadi acuan pemberian sanksi hukum pidana kepada Ahok. Saya rasa itu sudah objektif, profesional dan adil," ujar Yunus saat dihubungi TribunJatim.com, pada hari Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penodaan agama.
Peristiwa tersebut terjadi saat Ahok mengunjungi Pulau Pramuka di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016.
Ahok mengaitkan makna surat Al Maidah dengan kata 'dibohongi' yang bermakna ambigu bahkan mengarah ke negatif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ahok-terdakwa-kasus-dugaan-penodaan-agama_20170509_081345.jpg)