Berkas Untuk Pengunggah Video ABG Lotte Mart Sudah P21

Berkas pengunggah video mesum dua Anak Baru Gede (ABG) di Lotte Mart yang menjerat dua satpam sebagai tersangka, Sigit Setiawan dan M Kusno dinyatak

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
Tribunjatim.com/nurika
AKBP Shinto Silitonga mendampingi tersangka MK yang terlibat kasus penggerebekan pelajar mesum di Lotte Mart Surabaya, Kamis (23/3/2017) 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas pengunggah video mesum dua Anak Baru Gede (ABG) di Lotte Mart yang menjerat dua satpam sebagai tersangka, Sigit Setiawan dan M Kusno dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi SH, berkas kedua tersangka yang ditangani Polrestabes Surabaya, sudah dinyatakan sempurna.

"Kami tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya saja," ujar Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (11/5/2017).

Kapan tersangka dan barang buktinya dilimpahkan? Jaksa asal Bojonegoro ini masih belum bisa memastikan. Karena pihaknya usai meneliti berkas yang dikirim penyidik Polrestabes Surabaya selama sepekan dinyatakan lengkap. Baik itu keterangan tersangka dan bukti penunjang.

"Yang jelas dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan. Untuk kepastiannya, akan kami koordinasikan dengan penyidik," paparnya.

Dalam kasus ini, dua satpam Lotte Mart ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gelar perkara dan mendapat hasil scientific evidence sejumlah ponsel milik saksi dari Laboratorium Forensik Polda Jatim.

Dari hasil gelar perkara, Sigit Setiawan diketahui sebagai pengirim pertama video ke grup WA mereka yang beranggotakan para satpam, HRD dan pengawas non food Lotte Mart hingga berujung viral di berbagai media sosial.

Kasus ini berawal saat dua ABG tengah melalukan hubungan intim di wetting room Lotte Mart. Akhirnya aksi mesum itu dilaporkan salah satu petugas wetting room ke tersangka Sigit. Tersangka Sigit lantas menghampiri lokasi itu dan membubarkan aksi kedua ABG itu.

Namun cara tersangka dianggap Sigit salah. Kedua pelaku dalam video mesum itu diminta tersangka Sigit tidak mengenakan pakaian dalam dan disuruh berjalan menuju ruang satpam. Ketika kedua ABG dalam kondisi tak berpakaian, tersangka Sigit memerintahkan tersangka Kusno untuk mengambil video.

Baca: Kasus Mesum di Ruang Ganti Lotte Mart Pakuwon, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Lagi

Rupanya hasil rekaman video itu diunggah tersangka Sigit di akun instagramnya bernama Lambe_turah. Tak pelak, vidoe kedua ABG itu banyak mendapat respons dari pengunjung.

Perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 52 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan melanggar pasal 35, Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Perbutan tersangka dianggap menjadikan kedua ABG sebagai objek pornografi dengan melarang kedua remaja dalam video mesum itu mengenakan celana saat digerebek. (Surya/Anas Miftakhudin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved