Gunakan Modus Operandi Ala Film James Bond, Pencuri Cerdas ini Tetap Kena Batunya
Pencurian juga selalu dilakukan pada dini hari, tepatnya mulai sekitar pukul 02.00 WIB.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketahuan mencuri, Saiman (42) warga desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ditangkap polisi, Kamis (11/5/2017).
Dari tangan tersangka pencurian, polisi menyita televisi 21 inch, jaket kulit, dan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Dian Vicky Sandhi menjelaskan, pencurian dilakukan tersangka dengan lebih dulu mensurvei target sasaran rumah yang sedang ditinggal penghuninya. Apa yang dilakukan pelaku ini mirip skenario film action dan spionase James Bond 007.
Tersangka mendapatkan target sasaran rumah sedang kosong milik Feni Nur Cahyaning (17) tetangganya yang sedang ditinggal pergi.
"Usai menetapkan target sasaran, tersangka pun mempersiapkan peralatan untuk beraksi," kata Dian Vicky Sandhi, Sabtu (13/5/2017).
Baca: Keluar dari Musala usai Salat Duhur, Pak Haji ini Dicelurit Bocah Hingga Ususnya Terburai
Sekitar pukul 02.00 WIB, menurut Dian Vicky, tersangka mulai menjalankan aksinya. Yakni dengan datang ke rumah menuju pintu belakang.
Selanjutnya dengan menggunakan linggis kecil, tersangka mencongkel pintu rumah untuk masuk ke dalam.
Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka langsung mengemas tv merk sony 21 inch, mengambil jaket kulit, dan membawa tabung gas elpiji 3 kilogram.
Usai mendapatkan barang curian, tersangka langsung keluar membawa barang-barang curian dari rumah yang sedang ditinggal pergi penghuninya.
Baca: Pura-pura Temukan Bayi, Sejoli Muda-mudi ini Lalu Membawanya ke RS, Astaga si Bayi Ternyata . . .
Aksi pencurian tersangka, ungkap Dian Vicky Sandhi, terungkap setelah pemilik rumah melapor ke Polsek Dampit.
Petugas yang menerima laporan aksi pencurian langsung melakukan penyelidikan hingga akhrinya menemukan tersangka.
Disamping itu, petugas juga menemukan barang-barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh tersangka.
"Saat itu juga, tersangka bersama barang bukti diamankan. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Dian Vicky Sandhi. (Surya/Achmad Amru Muiz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-pencuri_20170208_125412.jpg)