Mau Ngopi Malah Dibekuk Polisi, Ini Gara-garanya

Niat Moh Heji (50), warga Desa Campor, Kecamatan Geger, Bangkalan, Madura menyruput secangkir kopi di sebuah warung tak kesampaian.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SUNDAH BAGUS WICAKSONO
Uang, HP, lembar rekapan judi togel, dan beberapa barang lain 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Niat Moh Heji (50), warga Desa Campor, Kecamatan Geger, Bangkalan, Madura menyruput secangkir kopi di sebuah warung tak kesampaian.

Kopi yang baru saja dipesan tak sempat disrupur setelah Unit Reskrim Polsek Geger menangkapnya dengan barang bukti berupa dua lembar kertas rekapan toto gelap (togel) dan uang senilai Rp 862.000 dari dalam saku kiri bajunya.

Penangkapan Heji berawal ketika polisi melakukan pemantauan melalui patroli rutin. Sebelumnya, polisi menerima informasi bahwa warung kopi di Kampung Doro Agung itu kerap dijadikan pangkalan judi togel.

"Sambil patroli, kami menaruh atensi terhadap warung kopi itu sebagai tindak lanjut atas laporan warga sekitar," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Budarudin, Minggu (14/5/2017).

Tersangka yang tengah duduk menunggu pemasang togel, tidak menyangka jika polisi yang tengah berpatroli akan menangkapnya. Ia sontak kaget ketika sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Geger menghampiri dan menggeledah tubuhnya.

Baca: Polisi Bersih-bersih Judi Togel di Pedesaan, Inilah Hasilnya

"Tersangka tidak bisa mengelak setelah kami menemukan barang bukti judi togel berupa uang dari dalam sakunya. Ia lantas kami gelandang ke mapolsek," jelas Bidarudin.

Heji kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 303 Ayat Ke-2 Junto Pasal 53 Ayat (1) Junto Pasal 2 Ayat (1) KUHP Undang - undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.(Surya/Ahmad faisol)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved