Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kebangetan, Saat Tak Sadar, Gadis ABG Ini Dicabuli, Lihat Modus dan Jumlah Pelakunya Bisa Bikin Syok

Apa yang dilakukan oleh para pemuda ini memang terbilang keterlaluan, dan bisa membuat marah siapapun.

Editor: Januar
Istimewa
Ilustrasi perkosaan 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Apa yang dilakukan oleh para pemuda di Malang ini memang keterlaluan.

Mereka mencabuli gadis di bawah umur secara bergantian.

Enam pemuda ABG, Wahyono (21) warga desa Sumberejo, John Adila (25) warga desa Tawangsari dan LF (17) asal Sonowangi kesemuanya Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, Jawa Timur harus berurusan dengan UPP Polres Malang.

Sedangkan tiga pelaku pencabulan yakni MD (18), FN (19) dan RG (20) asal Lumajang masih dalam pengejaran Polisi.

Ini setelah keenam pemuda tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur, TA (15) di desa Sidorenggo kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, Senin (15/5/2017).

Baca: Kelewatan, Pasangan Ini Mesum Waktu Siang Bolong, Tahu Lokasi Begituannya Bisa Bikin Jantungan

Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari korban yang bermain ke rumah salah satu pelaku.

Di rumah tersebut, korban diberi pil koplo jenis Y sebanyak lima butir.

Setelah itu, datang dua pelaku lain dan salah satunya memberikan dua butir pil koplo jenis Y lagi.

Tujuh butir pil koplo itupun langsung diminum semuanya oleh korban.

Baca: Biadab, Hanya Modal Iming-iming 2 Anak Ayam Lucu, Pria ini Leluasa Cabuli Bocah TK Sepuasnya

"Dampaknya korban langsung mabuk oleh pil koplo jenis Y yang diinformasikan lebih keras dari jenis double L," kata Sutiyo, Rabu (17/5).

Ketika dalam kondisi terpengaruh pil koplo itulah, menurut Sutiyo, sejumlah pemuda berdatangan.

Dan merekapun secara bergantian dan bersamaan melakukan cabul terhadap korban.

Mulai dari memegang dan meremas payudara hingga menciumi wajah serta tubuh korban.

Baca: Video: Raja Thailand Lagi Jalan-jalan di Mal Bareng Perempuan, Pakaiannya Bikin Gak Kuat Ngeliatnya

Hal itupun dilakukan malam hari hingga keesokan harinya.

Perbuatan keenam pemuda itupun diketahui oleh teman korban yang pulang ke rumahnya dan memberitahukan apa yang terjadi.

Selanjutnya warga bersama jajaran Polsek Ampelgading mendatangi rumah dimana korban berada dan langsung mengamankan para pelaku.

Namun tiga pelaku berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran.

Sedangkan korban yang masih mabuk setelah mengkonsumsi tujuh butir pil koplo jenis Y langsung dibawa ke RS Kanjuruhan di Kepanjen untuk menjalani perawatan dan pemulihan kondisi tubuhnya.

"Kami juga belum bisa meminta keterangan korban karena masih dirawat," ucap Sutiyo.

Nantinya, tambah Sutiyo, para pelaku akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya.

"Tapi jika tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran, para pemuda pelaku cabul itu diperkenankan kembali pada orangtuanya," tutur Sutiyo. (Surya/Achmad amru muiz)

Perkosaan Dilakukan Waktu Siang Bolong

Para orang tua sebaiknya lebih berhati-hati lagi dalam menjaga buah hati mereka.

Sebab, bahaya bisa saja mengancam keselamatan mereka setiap saat.

Termasuk bahaya kejahatan seksual terhadap anak.

Belakangan, memang cukup marak kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Bahkan, tidak jarang pelakunya merupakan orang yang dekat dengan korban.

Itu seperti kasus yang terjadi Situbondo baru-baru ini.

Seorang bocah sekolah dasar (SD) di Situbondo, diduga menjadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri.

Korban yang berusia 12 tahun itu berasal dari Kecamatan Banyuputih.

Dia dipaksa melayani nafsu bejat pelaku saat kedua orang tua korban tidak ada di rumah.

Terungkapnya dugaan pemerkosaan tersebut, setelah korban mengadu dan menangis di hadapan kedua orang tuanya.

Mendengar penuturan polos buah hatinya, selanjutnya, orang tua korban melaporkan ke Mapolres Situbondo.

Peristiwa dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban yang ditinggal sendirian di rumahnya sedang menonton televisi.

Namun tiba tiba pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan rumahnya yang tidak terkunci.

Setelah itu pelaku memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung meninggalkan korbannya.

Kedua orang tua korban kaget saat melihat anaknya menangis dan memberitahu kalau dirinya telah diperlakukan tidak senonoh oleh tetangganya tersebut.

Bak disambar petir disiang bolong, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus yang dialami anaknya itu ke Mapolres Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo membenarkan laporan tersebut.

"Korban hari ini masih dimintai keterangannya di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Iptu Nanang.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved