Mengenaskan, Enam Pemuda Cabuli Gadis di Bawah Umur, Dicekoki Pil Koplo, Lalu. . .
Enam pemuda ABG, Wahyono (21) warga desa Sumberejo, John Adila (25) warga desa Tawangsari dan LF (17) asal Sonowangi kesemuanya kecamatan Ampelgading
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM,MALANG - Enam pemuda ABG, Wahyono (21) warga desa Sumberejo, John Adila (25) warga desa Tawangsari dan LF (17) asal Sonowangi kesemuanya kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang harus berurusan dengan UPP Polres Malang. Sedangkan tiga pelaku pencabulan yakni MD (18), FN (19) dan RG (20) asal Lumajang masih dalam pengejaran Polisi.
Ini setelah keenam pemuda tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur, TA (15) warga desa Sidorenggo kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang.
Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari korban yang bermain ke rumah salah satu pelaku di desa Tawangsari kecamatan Ampelgading, Senin (15/5/2017).
Di rumah tersebut, korban diberi pil koplo jenis Y sebanyak lima butir. Setelah itu, datang dua pelaku lain dan salah satunya memberikan dua butir pil koplo jenis Y lagi. Tujuh butir pil koplo itupun langsung diminum semuanya oleh korban.
"Dampaknya korban langsung mabuk oleh pil koplo jenis Y yang diinformasikan lebih keras dari jenis double L," kata Sutiyo, Rabu (17/5/2017).
Ketika dalam kondisi terpengaruh pil koplo itulah, menurut Sutiyo, sejumlah pemuda berdatangan. Dan merekapun secara bergantian dan bersamaan melakukan cabul terhadap korban.
Mulai dari memegang dan meremas payudara hingga menciumi wajah serta tubuh korban. Hal itupun dilakukan malam hari hingga keesokan harinya.
Baca: Heboh, Keluar dari Kafe, Tiga Pria Dibacok Dua Orang Tak Dikenal
Perbuatan keenam pemuda itupun diketahui oleh teman korban yang pulang ke rumahnya dan memberitahukan apa yang terjadi. Selanjutnya warga bersama jajaran Polsek Ampelgading mendatangi rumah dimana korban berada dan langsung mengamankan para pelaku.
Namun tiga pelaku berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran. Sedangkan korban yang masih mabuk setelah mengkonsumsi tujuh butir pil koplo jenis Y langsung dibawa ke RS Kanjuruhan di Kepanjen untuk menjalani perawatan dan pemulihan kondisi tubuhnya.
"Kami juga belum bisa meminta keterangan korban karena masih dirawat," ucap Sutiyo.
Nantinya, tambah Sutiyo, para pelaku akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya.
"Tapi jika tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran, para pemuda pelaku cabul itu diperkenankan kembali pada orangtuanya," tutur Sutiyo. (Surya/Achmad amru muiz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-malang-pelaku-pencabulan-di-malang_20170517_191319.jpg)