Peras Pelanggannya Hingga Belasan Juta Rupiah, Dua Waria ini Akhirnya Divonis Setahun Penjara

Dua waria, Rizki Ardika alias Bella dan Yanuar Anas alias Zee Anastasya yang memeras tamunya, AKHIRNYA dipenjara setahun oleh majelis hakim, Hanung Dw

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim/Anas M
Rizki Ardika alias Bella dan Yanuar Anas alias Zee Anastasya saat mendengar putusan majelis hakim, Rabu (17/5). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua waria, Rizki Ardika alias Bella dan Yanuar Anas alias Zee Anastasya yang memeras tamunya, AKHIRNYA dipenjara setahun oleh majelis hakim, Hanung Dwi Wibowo SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/5/2017).

Dalam amar putusan, kedua waria dinyatakan terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada dua terdakwa,” tandad hakim Hanung.

Vonis yang dijatuhkan hakim, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu SH. Dalam sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Atas vonis itu, kedua terdakwa menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

“Saya terima pak hakim,” ujar kedua terdakwa menjawab pertanyaan hakim Hanung.

Baca: Wow, Ini Titik-titik Tempat Mangkal PSK dan Waria di Kota Malang

Kasus ini berawal saat perkenalan kedua terdakwa dengan korban, Bernas asal Jalan Kranggan melalui media sosial Facebook. Dari perkenalan itu, kedua terdakwa minta korban datang ke kosnya di Jalan Darmo Kali.

Sesampai di tempat kos terdakwa, korban kaget lantaran foto wajah yang dipasang di FB berbeda dengan aslinya.

Tak hanya itu, korban juga kaget karena kedua terdakwa ternyata seorang waria. Padahal saat berkenal via FB kedua terdakwa mengaku seorang cewek.

Kemudian kedua terdakwa mengajak korban untuk berhubungan intim di kos. Namun permintaan itu langsung ditolak korban. Tak terima, kedua terdakwa akhirnya marah dan minta korban mengeluarkan semua isi dompetnya.

Uang sebesar Rp 1,5 juta dan kartu ATM milik korban diambil kedua terdakwa. Tak cukup sampai disitu, kedua terdakwa juga menguras seluruh uang di ATM korban sebesar Rp 17,5 juta.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Wonokromo. Pasca laporan, kedua terdakwa ditangkap di rumah kosnya. (Surya/Anas Miftakhudin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved