Kapolda Jatim dan Gus Ipul Sidak ke Tempat Pembuatan Minyak Goreng Curah, Begini Kata Mereka
Gus Ipul, mengingatkan pada masyarakat yang mengetahui praktek-praktek ilegal dalam produksi pangan seperti kasus tersebut, maka bisa melapor.
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Irjen Pol Machfud Arifin bersama Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim), Saifullah Yusuf melakukan sidak ke industri rumahan yang memproduksi minyak goreng curah tanpa label resmi di Jalan Kutisari Selatan Nomor 91 Surabaya, Jumat (19/5/2017) sekitar pukul 13.15 WIB.
Baca: Jika Tak Kantongi Izin dari PJPUR, Badan Usaha Jasa Pengamanan Tak Boleh Lakukan Hal Ini
Menurut Machfud, Polda Jatim membentuk tim Satgas Ketahanan Pangan atas perintah Kapolri, dengan semangat melakukan operasi dan sidak, sehingga banyak mendapati tempat-tempat produksi pangan yang tidak layak dikonsumsi masyarakat.
"Seperti pada minyak goreng yang baru kita sidak ini, izin produksinya tidak ada, maka dapat dikenai pelanggaran perindsutrian dan juga termasuk ke dalam perlindungan konsumen," ujar Kapolda Jatim.
Baca: Usai Eliminasi 38 Trainee, Ini Nih Urutan Peringkat Kontestan Produce 101 Season 2
Di sisi lain, Gus Ipul, sapaan akrab Wagub Jatim juga mengingatkan pada masyarakat yang mengetahui praktek-praktek ilegal dalam produksi pangan seperti kasus tersebut, bisa melapor ke pihak berwajib.
"Jangan sungkan-sungkan, lapor aja ke polisi jika menemukan ada pabrik atau home industri yang belum jelas izinnya atau bahan produksinya berbahaya," tegas Gus Ipul.
Sidak Kapolda Jatim bersama Wagub Jatim ke pabrik minyak goreng curah ini juga dihadiri perwakilan dari Kodam V/Brawijaya dan jajaran pejabat utama Polda Jatim serta pemerintah provinsi Jawa Timur.