Terungkap, Beginilah Modus Pemerasan Terhadap Importir di Terminal Petikemas Surabaya
Padahal pemeriksaan secara langsung terhadap kontainer milik importir sejatinya bukan tugasnya.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerasan yang diduga dilakukan PT Akara Multi Karya (AMK) terhadap importir atau pemilik kontainer di Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dan pencucian uang terungkap dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/5/2017).
Terungkapnya pola itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak mendatangkan tiga saksi dengan terdakwa Djarwo Surjanto, mantan Direktur Utama PT Pelindo III dan istrinya Mieke Yolanda.
Saksi yang dihadirkan JPU Farkhan Junaidi SH yakni Martin Perdamaian (mantan Kordinator Bidang Lapangan PT AMK), Devi Wahyuni Pratama (mantan Bendahara sekaligus kasir PT AMK), dan Lasiman (pemborong rumah pribadi Djarwo Surjanto).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki SH, Martin menceritakan dirinya sebagai Kordinator Bidang Lapangan PT AMK.
Is bertugas mengatur sirkulasi lapangan agar arus bongkar muat kontainer di Blok W PT TPS tidak macet.
Kontainer yang turun dari kapal digiring ke main blok lalu dibawa ke Blok W untuk membuka tutup segel! baru diperbolehkan keluar.
“Semua kontainer dibuka secara sampling. Setelah diambil sampling secukupnya, ditutup, dan diizinkan keluar. Syarat kontainer keluar dari Blok W adalah importir harus bisa menunjukkan surat jalan dan membayar sejumlah tarif,” tutur saksi Martin kepada majelis hakim.
Baca: Ingin Nikahi Gadis Pujaan, Pria ini Temui Calon Mertua, Tapi Malah Terjadi Hal Tragis dan Mengerikan
Martin juga menjelaskan, sebenarnya tugas PT AMK di Blok W hanya memfasilitasi atau membantu pemeriksaan karantina saja.
PT AMK tidak berhak melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kontainer karena tugas itu merupakan tugas dari petugas Balai Karantina Surabaya.
“Yang mengerjakan (pemeriksaan kontainer) pihak Balai Karantina. PT AMK sebenarnya hanya membantu membuka kontainer, tapi petugas karantina tidak pernah membuka kontainer,” ungkapnya.
Sementara itu, Devi, mantan kasir PT AMK mengaku tidak tahu apakah yang dilakukan PT AMK dalam kasus ini masuk kategori pungutan liar (pungli) atau tidak.
Baca: BREAKING NEWS - Tragis, Gara-gara Bercanda Usai Unas, 6 Santri Gresik ini Tewas Mengenaskan
“Saya tahu kalau itu pungli dari penyidik. Yang pasti Blok W kerap dimasuki oknum polisi dan oknum pelabuhan,” terang Devi yang mengaku banyak tidak tahu saat dicecar oleh JPU dan majelis hakim.
Sedangkan Lasiman yang dihadirkan oleh JPU, mengaku pernah ditransfer uang dua kali dengan total sebesar Rp 24 juta oleh terdakwa Mieke.
Transfer itu untuk pelunasan pembayaran biaya perbaikan rumah milik Mieke di daerah Rungkut Harapan. Namun Lasiman mengaju tidak tahu asal muasal uang, apakah dari hasil pencucian uang atau tidak.
“Nilainya Rp 24 juta untuk perbaikan genting dan pagar rumah, dibayar langsung dari rekening Nonik (panggilan akrab Mieke),” ungkap Lasiman.
Sementara itu, JPU Farkhan Junaedi SH, usai sidang menegaskan, seharusnya yang berhak mengatur alur kontainer bukanlah PT AMK.
Tetapi itu tugas dari Badan Otoritas Pelabuhan (BOP). PT AMK seharusnya hanya mengatur masalah persedian air dan pengadaan kantin di Blok W saja.
“PT AMK seharusnya tidak melaksanakan secara langsung tugas pemeriksaan fisik karantina, karena itu fisik adalah tugas Balai Karantina Surabaya,” terangnya.
Kasus dugaan pungli dan pencucian uang di tubuh PT Pelindo III terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu. Augusto sebagai Direktur PT AMK, rekanan PT Pelindo III ini ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Usai ditangkap dan diperiksa, Augusto nyokot beberapa pejabat PT Pelindo III. Dari pengakuan terdakwa Augusto, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III.
Tak berhenti disitu, kasus ini akhirnya juga menjerat Djarwo Surjanto, mantan Direktur Utama Pelindo III dan istrinya Mieke Yolanda. (Surya/Anas Miftakhudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-dirut-pelindo-3_20170515_162701.jpg)