Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

The Wild One, Pesta Ratusan Gay di Kelapa Gading yang Digrebek Polisi, Berikut 7 Fakta di Baliknya

Pesta gay kembali mengejutkan publik. Setelah sebelumnya terjadi di Surabaya, pesta gay kembali digrebek di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu.

Editor: Alga W
ISTIMEWA
Pesta gay bertajuk "The Wild One" saat diamankan petugas Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB. 

TRIBUNJATIM.COM - Pesta gay kembali mengejutkan publik.

Setelah sebelumnya terjadi di Surabaya, pesta gay kembali digrebek di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) malam.

Sebanyak 141 pria digrebek petugas gabungan Kepolisian Sektor Kelapa Gading dan Kepolisian Resor Jakarta Utara.

Baca: Penari Striptis Ditemukan di Pesta Gay Kelapa Gading, Antara yang Senior dan Junior Tarifnya Beda

Pesta bertajuk "The Wild One" tersebut diselenggarakan di sebuah ruko Kokan Permata Blok B 15-16 RT 15/RW 03, Kelapa Gading Barat, Jakarta.

Penggerebekan dilakukan Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.

Berikut tujuh fakta-fakta di balik dari pesta gay tersebut.

Baca: Delapan Tersangka Pesta Gay Surabaya Jalani Tes Psikologis, Jadi Paham Setelah Lihat Hasilnya

1. Langgar UU Pornografi

Ratusan orang tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakut, AKBP Nasriadi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2017).

Baca: Habib Rizieq Tersandung Kasus Konten Pornografi, Tak Akan Pulang dari Arab Sebelum Jokowi Lengser

2. Perbuatan homoseksual di lantai 3

Nasriadi mengatakan, ratusan orang itu melakoni hubungan homoseksual di lantai 3, tempat fasilitas spa berada.

"Sementara lantai 3 adalah fasilitas spa tempat para homoseksual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homoseksual," kata Nasriadi.

Baca: Kaum Gay Melarikan Diri dari Chechnya Rusia setelah Terancam Dibunuh, Bahkan Oleh Keluarga Sendiri

3. Bayar Rp 185 ribu per orang

Pesta homoseksual tersebut tidaklah cuma-cuma alias gratis.

Para peserta yang masuk ke acara tersebut diharuskan membayar Rp 185 ribu per orang.

Dengan membayar uang masuk sebesar itu, mereka mendapatkan beberapa fasilitas di ruko berlantai tiga tersebut.

Baca: Dari Live Show Hubungan Intim di Rumah Karaoke Sampai Warna Tubuh Aurel yang Bikin Netizen Heran

4. Disediakan 4 penari telanjang

Ketika di lantai 3 terdapat fasilitas spa, lantai 1 ruko tersebut menyediakan fasilitas bagi mereka yang ingin melakukan olahraga fitness.

Namun, di lantai 2, terdapat fasilitas penari telanjang dengan penarinya yang berjumlah 4 orang.

Baca: Greget, Inilah Foto-foto Sosok Para 5 Pemenang Mr Gay World 2017, yang Mana Favoritmu Rek?

5. Temuan mengejutkan

Polisi menemukan barang bukti mengejutkan ketika menggerebek pesta gay bertajuk "The Wild One".

Beberapa di antaranya adalah barang bukti berupa ceceran kondom.

Polisi juga menemukan tiket, rekaman kamera pengawas, fotokopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara "The Wild One", serta ponsel.

Baca: BTS, K-Pop Group yang Cetak Sejarah Baru di Dunia Musik Lewat Ajang Billboard Music Awards 2017

6. Penyedia usaha hingga pelakon aksi pornografi dibekuk

Ada empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi.

CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, dan RA (28) petugas keamanan.

Polisi juga menangkap enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo.

Mereka adalah SA (29) penari, AS (41) dan SH (25) tamu berbuat mesum, BY (20), R (30) instruktur fitness, TT (28) perancang busana.

Baca: Sambut Pertunangan Raisa dan Hamish, Netter: Semoga Tidak Ada Aksi Lilin di Hari Patah Hati Nasional

7. Ancaman pidana paling lama 10 tahun

Empat orang yang berperan sebagai penyedia usaha pornografi dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancamannya yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.

Sementara, enam orang lainnya yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancamannya  sendiri yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca: Misteri Motor Sport yang Tak Bisa Dipindah Bikin Heboh, Siapa Pemilik dan Apa Kisah di Baliknya?

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul 7 Fakta Mengejutkan Pesta Liar Ratusan Gay di Klub Kelapa Gading.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved