Jelang Ramadhan, 60 Botol Miras Berbagai Merek Diamankan Polsek Tegalsari Surabaya
Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya menyisir sejumlah tempat yang disinyalir mengedarkan miras ilegal. Alhasil, 60 botol berhasil diamankan.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga hari berturut-turut Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya menyisir sejumlah tempat yang disinyalir mengedarkan minuman keras (miras) ilegal.
Alhasil, puluhan botol minuman keras segala merek berhasil diamankan Polsek Tegalsari.
"Terdapat 60 botol miras yang kami amankan dari 6 tempat," ujar Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Zainul Abidin, Rabu (24/5/2017).
60 botol miras yang diamankan tersebut didominasi miras jenis arak, kemudian bermerk Paloma, Raja Jemblung, Topi Miring, dan Vodka.
Baca: Asyik Pesta Miras, Belasan Remaja Diamankan Polisi
Penyisiran tersebut sebagai kegiatan rutin menjelang bulan puasa Ramadhan.
"Kita lakukan operasi miras ini dari Kamis (18/5/2017) hingga Sabtu (20/5/2017)," jelasnya.
Selama tiga hari, terdapat enam tempat yang menjadi sasaran operasi peredaran minuman keras, di antaranya Jalan Kaliasin Lapangan Buyut Mojo, Jalan Wonorejo III/5 Surabaya, Jalan Kedondong Kidul I/27 Surabaya, Jalan Diniyo Tangsi Surabaya, Jalan Abdul Rahman Sedati Sidoarjo, dan di Jalan Putat Jaya IX B/29 Surabaya.
Tak hanya menyita 60 botol minuman keras, penjual minuman keras akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena telah mengedarkan penjualan miras tanpa iZin.
"Kami akan terus melakukan operasi miras sesuai mapping peredaran miras yang kami kantongi. Tak hanya menghormati umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tapi juga agar masyarakat tidak cenderung melakukan tindakan kriminal yang disebabkan pengaruh miras," papar Iptu Zainul Abidin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/60-botol-minuman-keras_20170524_093845.jpg)