Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kasus Pungli PT Pelindo III Periksa Saksi, Importir Malah Senang Ada PT Akara Multi Karya

Kuasa hukum Augusto Hutapea, Pantas Sitindaon mengungkapkan, adanya PT Akara Multi Karya sebagai vendor dari PT TPS itu justru membuat senang importir

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIQ
Suasana sidang Dirut PT Akara Multi Karya di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/5/2017). 

Saat itu, pada 8 Oktober 2013 - Oktober 2016, memaksa seseorang dengan kekerasan supaya memberikan suatu barang terhadap pengguna jasa importir.

Mereka juga harus membayar supaya bisa keluar dari blok W karantina area TPS.

Baca: Geram Gara-gara Hal Ini, Siswi Difabel Potong Kemaluan Guru Agamanya Sampai 90 Persen

Caranya agar bisa keluar, para importir harus memberikan uang pembayaran tarif handing, on chasis, plugging, dan monitoring, penumpukan, stripping, dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016.

Tarif ini dibayarkan melalui PT Akara Multi Karya sebesar Rp 84 sampai Rp 141,6 miliar, milik CV Chelsea Pratama dan CV Cherry Fruit.

"Mereka terbukti bersama-sama melakukan kejahatan pemerasan," ujar Catherine saat membacakan dakwaan.

Pemerasan tersebut bertempat di Jalan Perak Timur No 6-10, Surabaya di Blok W Karantina Area Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS).

Baca: Bikin Waspada, Perlakuan Iseng Pria ke Perempuan di Lift Ini Kok Horor Ya, Perhatikan Tangannya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved