Sidang Kasus Pungli PT Pelindo III Periksa Saksi, Importir Malah Senang Ada PT Akara Multi Karya
Kuasa hukum Augusto Hutapea, Pantas Sitindaon mengungkapkan, adanya PT Akara Multi Karya sebagai vendor dari PT TPS itu justru membuat senang importir
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Alga W
Saat itu, pada 8 Oktober 2013 - Oktober 2016, memaksa seseorang dengan kekerasan supaya memberikan suatu barang terhadap pengguna jasa importir.
Mereka juga harus membayar supaya bisa keluar dari blok W karantina area TPS.
Baca: Geram Gara-gara Hal Ini, Siswi Difabel Potong Kemaluan Guru Agamanya Sampai 90 Persen
Caranya agar bisa keluar, para importir harus memberikan uang pembayaran tarif handing, on chasis, plugging, dan monitoring, penumpukan, stripping, dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016.
Tarif ini dibayarkan melalui PT Akara Multi Karya sebesar Rp 84 sampai Rp 141,6 miliar, milik CV Chelsea Pratama dan CV Cherry Fruit.
"Mereka terbukti bersama-sama melakukan kejahatan pemerasan," ujar Catherine saat membacakan dakwaan.
Pemerasan tersebut bertempat di Jalan Perak Timur No 6-10, Surabaya di Blok W Karantina Area Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS).
Baca: Bikin Waspada, Perlakuan Iseng Pria ke Perempuan di Lift Ini Kok Horor Ya, Perhatikan Tangannya