Jaringan SS Internasional Disidang

Jaringan sabu sabu (SS) Internasional yang digerebek anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di Apartemen Water Palace dengan barang bukti 4,96 kg SS

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim.com
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaringan sabu sabu (SS) Internasional yang digerebek anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di Apartemen Water Palace dengan barang bukti 4,96 kg SS dan pil ekstasi 7.186 butir disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/5/2017).

Terdakwa Asep Muhammad (21) dan Adi Prasetyo (23), keduanya asal Bandung, Jabar hanya tertunduk saat duduk di kursi pesakitan. Kedua terdakwa juga tak memungkiri saat dipanggil Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan SH untuk melihat barang bukti di meja majelis hakim.

Sidang yang mendatangkan saksi dari pihak penangkap, Satreskoba Polrestabes Surabaya, Brigadir Edy justru menguatkan keterlibatan dua terdakwa dalam peredaran SS.

Kedua terdakwa ditangkap di Apartemen Puncak Permai dan setelah dikembangkan ditemukan narkoba di Apartemen Water Palace Tower F kamar 2816.

"Di apartemen itu ditemukan 4 paket SS seberat 3 Kg, 14 bungkus pil ekstasi berisi total 7.186 butir dengan berat 1,5 Kg, 1 timbangan, 4 bendel klip plastik, 1 alat pres plastik, 3 Ponsel dan 3 buku transaksi," ujar Brigadir Edy.

Baca: Berawal Krisis 1998, Kaligrafi dari Benang Rajut Jadi Pembawa Berkah, Hingga Diekspor ke Luar Negeri

Dalam kasus ini, penyidik kepolisian tidak mampu membongkar ke bandar yang lebih besar. Karena kedua terdakwa mengaku tidak tahu dengan bandar yang lebih besar di atasnya.

"Terdakwa menutup jaringannya," ujar saksi Edy.

Terungkapnya kedua terdakwa ini, setelah petugas menangkap M Faruk, asal Surabaya (berkas terpisah) di Jalan Dukuh Pakis seberat 2 kg SS. Ketika Faruk diintergoasi, mengaku jika Ss itu baru dipasok oleh Asep Muhammad dan Adi Prasetyo.

Dari keterangan yang ada, tersangka Faruk akhirnya dikeler untuk menunjukkan persembunyian kedua terdakwa.

Menurut Brigadir Edy, jaringan ketiga terdakwa tertata dengan rapi dan sudah diatur mulai kedatangan hingga pendistribusian di wilayah Surabaya. Jaringan ini menyewa apartemen untuk menginapkan barang yang baru didistribusikan oleh bandar gede yang kini masih dalam pencarian.
Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki SH, menunda sidang sampai pekan depan. Usai sidang, hakim Maxi mengaku peredaran narkoba di Surabaya sudah memasuki stadium 4. "Ini sudah stadium 4," tandasnya. (Surya/Anas Miftakhudin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved