Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Awas! Kerupuk Mengandung Boraks Beredar di Kediri

Selama bulan ramadan ini Polisi gencar melakukan razia. Tak hanya dikenal sebagai camilan, kerupuk yang disukai banyak orang juga sering kali menjadi

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Mohammad Romadoni
Kapolres Kediri, AKBP Sumaryono membeberkan barang bukti krupuk mengandung boraks berserta tersangka Samidi, Kamis (1/6/2017). 

"Alat pembuatan kerupuk juga kami sita untuk dipakai melengkapi berkas pemeriksaan," imbuhnya.

Sumaryono menambahkan ditangkapnya tersangka dari informasi adanya kegiatan usaha pembuatan serta memperdagangkan makanan berupa krupuk uyel yang diduga tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan setempat. Hasil penelusuran anggotanya menemukan krupuk uyel kemasan polos di sejumlah warung.

"Hasil penyelidikan produk krupuk itu berasal dari tersangka,pungkasnya.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 141 UI RI Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan ancaman dua tahun atau denda sebesar Rp 4 miliar," pungkasnya.(Surya/Mohammad Romadoni).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved