Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Ini Kedatangan Paket Berupa Boneka, Lalu Ditangkap BNN, Kok Bisa?

Seroang pria bernama Fauzi (38) warga Jalan Raya Menganti Wiyung, Surabaya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
DOK BNNP Jawa Timur
Fauzi (38) warga Jalan Raya Menganti Wiyung, Surabaya, Jawa Timur yang ditangkap BNNP Jawa Timur di rumahnya, pada Kamis (1/6/2017) gara-gara mengedarkan ganja lewat boneka 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seroang pria bernama Fauzi (38) warga Jalan Raya Menganti Wiyung, Surabaya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.

Pria itu mengedarkan ganja yang ditaruh di dalam boneka.

Boneka dirubah sedemikian rupa untuk mengelabuhi para petugas saat pemeriksaan.

BNNP Jatim tahu tindakan Fauzi itu, setelah petugas memperoleh informasi tentang paket yang mencurigakan dan diduga berisi ganja.

"Seketika itu juga kami terus mengikuti kiriman paketnya itu tadi sampai ke pemiliknya," terang Kabid Berantas BNNP Jatim, AKBP Wisnu Candra saat konferensi pers di kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Madya, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (1/6/2017).

Ketika diterima Fauzi sendiri, saat itu juga petugas BNNP Jatim langsung menyergap dan menangkap pelaku.

Tapi, petugas BNNP Jatim sempat terkejut karena isi paketan yang diantar hanyalah dua buah boneka berwarna kuning dan merah muda.

Tak mau terkecoh begitu saja, petugas membredel boneka tersebut di TKP.

Ternyata, bagian dalam itulah petugas BNNP Jatim mendapatkan dua plastik ganja dengan dan saat ditimbang baarulah diketahui berat dari marijuana itu selitar 1,38 kilogram.

Seketika itu petugas langsung membekuk dan menggelandang Fauzi ke kantor BNNP Jatim untuk diperiksa.

Saati ditangkap, sebenarnya Fauzi akan mengedarkan dan menjual Marijuana tersebut pada anggota Lingkar Ganja Nusantara (LGN).

LGN adalah sebuah komunitas yang ingin ganja itu legal di Indonesia karena bisa digunakan untuk obat.

AKBP Wisnu Candra menerangkan Fauzi membeli ganja melalui Facebook dengan Rian yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku membeli ganja seharga Rp 4.000.000,00 dan pengirim diperintahkan untuk memasukkannya ke dalam boneka agar tidak dicurigai polisi.

Wisnu menjelaskan setiap transasksi yang dilakukan Fauzi satu di antaranya kerap menjual ganja tersebut ke sesama anggota LGN.

"Mengakunya sih sudah lama dan menjual ganja itu ke semua anggota LGN, kami juga masih menyelidiki lebih jauh keterangannya," tutur Wisnu.

"Saat ini petugas masih mengadakan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 112 dan 114 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved