Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Anggota DPRD Jatim Diperiksa Polisi Ngawi, Hasil Tes Urine Positif

Polres Ngawi dikabarkan memeriksa Oknum Anggota DPRD Jawa Timur, yang diduga terlibat sebagai pemakai narkotika. 

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
KASUS NARKOBA - Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi pada kesempatan yang berbeda.Polres Ngawi dikabarkan memeriksa Oknum Anggota DPRD Jawa Timur, yang diduga terlibat sebagai pemakai narkotika. Informasinya, oknum itu berinisial AH. 

Poin Penting:

  • Kasus: Penanganan kasus narkoba oleh Polres Ngawi.
  • Oknum Terlibat: Seorang oknum anggota DPRD Jatim berinisial AH.
  • Status Pemeriksaan: AH dipanggil sebagai saksi untuk menguatkan persangkaan pasal terhadap dua tersangka yang sudah ditahan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Polres Ngawi dikabarkan memeriksa oknum anggota DPRD Jatim, yang diduga terlibat sebagai pemakai narkoba

Informasinya, oknum itu berinisial AH.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan soal penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, kasus narkoba ditangani pada hari Sabtu dan Minggu Lalu.

“Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang, dan dari 2 orang itu terus kami kembangkan sehingga mencari saksi saksi, yang menguatkan,” ungkap AKBP Charles, di Mapolres Ngawi, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Data dari Dinkes Ngawi, 12 dari 54 Anak yang Diduga Keracunan usai Santap MBG Masih Dirawat

Ia menerangkan, keterangan para saksi menguatkan terhadap persangkaan pasal, yang akan diterapkan terhadap para pelaku.

“Salah satunya diduga sebagai pengedar.Terus kami kembangkan, barangnya dia dapat dari mana, diedarkan kepada siapa, sedang dalam proses penyelidikan,” terangnya.

“Salah satunya ada oknum anggota DPRD Jatim. Oknum tersebut sebagai saksi untuk menguatkan persangkaan pasal, terhadap tersangka yang sudah kami amankan,” imbuh AKBP Charles.

Ia juga mengiyakan, hasil tes menunjukkan bahwa oknum tersebut, dinyatakan positif narkoba, saat dilakukan pemeriksaan secara prosedural.

“Pemeriksaan saksi juga kami sertai dengan cek urin, dan hasil pemeriksaan, tes urin menunjukkan positif. Tindak lanjutnya kami asesmen, kami serahkan kepada BNN, yang kemudian mendapatkan proses rehabilitasi,” terangnya.

Menurutnya, keputusan rehabilitasi tidak lepas dari rekomendasi BNN. Rekomendasi itu keluar setelah menjalani pemeriksaan dan asesmen, pada Selasa malam.

Baca juga: Kondisi 35 Siswa SMK di Ngawi yang Diduga Keracunan MBG, Pemkab Fokus Pemulihan

“Kami memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, untuk menguatkan persangkaan pasal terhadap tersangka yang kami amankan,” jelasnya.

Di satu sisi, dua tersangka yang sudah ditahan berperan sebagai pengedar dan pengguna, serta menguasai barang. 

“Ada tiga pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan terhadap dua orang tersebut. Barang bukti yang ditemukan dari kedua tersangka, berupa sabu sabu dan alat yang digunakan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved