Apes, 7 Kali Mencuri Tanpa Ketahuan, Saat Kembali Lakukan Aksi Malah Ini yang Didapat. . .
Gunawan (19) sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian tanpa ketahuan. Saat akan melakukan aksinya lagi, malah ini yang ia dapatkan.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/PRADITYA FAUZI
Tersangka Gunawan (19) mengalami lebam di kepala dan wajah usai dipergoki mencuri smartphone
Sebuah Smartphone merek Asus type Zenfone dua berwarna hitam menjadi barang bukti aksi kriminal yang dilakukan Gunawan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kompol I Gede Suartika mengatakan untung saat kejadian hanya ada beberapa warga yang mengetahui dan menghakiminya.
Tersangka tidak sampai luka parah sehingga dapat diselamatkan dan dibawa ke Polsek Pakal Surabaya, Jatim.
Baca: Ibu Satu Anak ini 17 Kali Curi Minyak Goreng Kemasan di Mal, begini Modusnya
Halaman 2 dari 2