Sekilas Snack Untuk Anak Ini Tampak Biasa, Tapi Ternyata Dibuat dari Bahan yang Bikin Bergidik Ngeri
Jajanan untuk anak-anak ternyata tidak terbuat dari bahan yang biasa, sebab makanan itu terbuat dari bahan...
Baca: Desanya Alami Kesulitan Air, Pria Ini Lakukan Hal Gila Selama 36 Tahun, Hasilnya Bikin Merinding
"Tidak ada izin apapun terkait usaha yang dilakukan ketiga tersangka. Setahun pernah sampai untung Rp 2 miliar," sambungnya.
Harris menegaskan produsen pakan ternak berbentuk mi tak ada sangkut pautnya dengan kejadian ini.
Menurut pengakuan tersangka, mereka membohongi produsen ketika membeli pakam ternak itu.
Baca: Korban Sony Sandra Berencana Ajukan Gugatan Perdata

Baca: VIDEO: Dikepung Kawanan Anjing, Bocah Ini Lakukan Hal yang Bikin Merinding, Amati Gerakan Tangannya
"Ke produsen bilangnya buat pakan usaha ternak sapi milik tersangka. Namun malah disalahgunakan," paparnya.

Harris menyatakan para tersangka akan dijerat Pasal 134 UU RI No 18 Tahun 2012 tetang Pangan dan Pasal 135 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Baca: VIDEO: BPOM Surabaya Sidak Makanan Takjil yang Dijual di Pinggir Kawasan Ampel

Baca: VIDEO: Wanita Ini Tega Buang Bayinya, Lokasi Pembuangannya Bikin Shock, Fokus Juga Gerakan Tangannya

Baca: Apes, 7 Kali Mencuri Tanpa Ketahuan, Saat Kembali Lakukan Aksi Malah Ini yang Didapat. . .
"Ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 milliar," tutup Harris.
Oleh karena itu, sebaiknya para orang tua lebih
Baca: Berkunjung ke Masjid Turki Yang Ada di Jember
berhati-hati lagi.