Breaking News

Apes, Berniat Jambret Handphone, Tiga Remaja Malah Dikejar-kejar Polisi

Tiga pelajar Surabaya yang nekat menjambret handphone seorang wanita di tengah jalan, kini nasibnya berakhir di tahanan.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Tiga pelajar Surabaya yang nekat menjambret handphone seorang wanita di tengah jalan, kini nasibnya berakhir di tahanan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga pelajar Surabaya yang nekat menjambret handphone seorang wanita di tengah jalan, kini nasibnya berakhir di tahanan.

Tiga pelajar tersebut berinisial RA (18) dan MF (17), dua remaja asal Tambak Gringsing Baru Surabaya, dan MS (17) asal Jalan Pesapen Barat.

Kejadian tersebut bermula saat seorang wanita berumur 23 tahun asal Kapasan Surabaya mengendarai motor di sekitar Jalan Kembang Jepun Surabaya, Jumat (2/6/2017).

RA, MF, dan MS yang melihat handphone korban berada di dashboard motor, kemudian membuntuti wanita tersebut.

Baca: Apes! Sukses Menjambret 20 Kali, Pria Ini Malah Jatuh dari Sepeda Motor Saat Aksi Terakhirnya

Sejak di Jalan Rajawali hingga Jalan Kembang Jepun, tiga pelajar ini membuntuti korban.

Melihat adanya peluang, ketiga remaja yang berboncengan satu motor tersebut kemudian melancarkan aksinya.

"Mereka merampas handphonenya dengan cara memepet dan menendang korban hingga goyah saat menyetir," ujar Kompol Masdawati Saragih, Senin (5/6/2017).

Kompol Masdawati juga memaparkan, tersangka sempat melarikan diri hingga ke Simolawang.

Sedangkan korban mengejar pelaku sembari berteriak minta tolong.

Baca: Residivis Jambret Mojokerto Kembali Berulah, Penangkapannya Sukses Besar karena Ini

Melalui depan Polsek Simokerto, teriakan korban terdengar anggota polisi yang kemudian melakukan pengejaran.

"Dirampas kemudian dikejar oleh korban. Lalu mereka melewati mako polsek. Mendengar ada teriakan, kemudian dikejar oleh anggota polisi hingga ke Simolawang," ujar Kompol Masdawati.

Akhirnya, pelaku kemudian diamankan anggota Polsek Simokerto dan dikenakan pasal 365 KUHP.

Dua pelaku di bawah umur sudah dilarikan ke Bapas Surabaya, sedangkan satu di antaranya menjadi tahanan Polsek Simokerto.

"Ancaman lima hingga tujuh tahun penjara," tutur Kompol Masdawati.

Baca: Sambil Gendong Anaknya yang masih Bayi, Pasutri ini Gemar Menjambret, Aksinya Mengerikan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved