Selain Temukan Biskuit yang Ijin Edarnya Tak Terdaftar BPOM, Razia Parsel Juga Dapat Kejanggalan Ini
Satreskrim Polrestabes Surabaya mengadakan razia parsel di Jalan Walikota Mustajab, Surabaya, Jumat (9/6/2017).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengadakan razia parsel di Jalan Walikota Mustajab, Surabaya, Jumat (9/6/2017).
Dalam razia di beberapa toko parsel yang ada di jalan tersebut, petugas menemukan beberapa jenis biskuit yang tidak berijin edar BPOM.
Baca: Razia Parsel, Polrestabes Surabaya Temukan Biskuit Tak Berijin BPOM, Ini Merk-merknya
Hal janggal lain yang ditemukan adalah ketika petugas mengecek biskuit merk "Maxi Class" rasa vanila.
Walaupun merk dan varian rasanya sama, nomor ijin edar BPOM yang tertera dalam tiap kemasan berbeda.
"Dua-duanya tidak terdaftar dalam BPOM," ujar Kasubnit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Hadi Ismanto.
Baca: Deretan Event Di WTC E-Mall Surabaya Bakal Bikin Ramadanmu Meriah, Catat Tanggal Acaranya!
Razia tersebut diadakan untuk mengantisipasi beredarnya makanan kadaluarsa menjelang Idul Fitri 2017.
"Tidak ada yang kadaluarsa, hanya beberapa ditemukan biskuit yang tidak punya izin edar," tutup Hadi.
Terkait kejanggalan nomor ijin edar pada biskuit "Maxi Class", Hadi mengatakan, dirinya membawa beberapa sampel untuk diteliti lebih lanjut.
Baca: Lagi Iring-iringan, Jokowi Tiba-tiba Malah Lakukan Ini, Waduh Paspampres Apa Nggak Bingung Ya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/suasana-razia-parsel-di-jalan-walikota-mustajab-surabaya-oleh-polrestabes-surabaya_20170609_180925.jpg)