Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di DPRD Jatim

Wakil Ketua KPK Sebut Jumlah Dinas yang Diduga Rajin Menyetorkan Uang Suap ke DPRD Bertambah

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan saat ini para penyidik tengah mendalami informasi tersebut dengan melakukan serangkaian pemeriksaan.

Editor: Edwin Fajerial
Kompas.com
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan pejabat Pemprov Jawa Timur di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menyebut ada sepuluh Kepala Dinas (Kadis) Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jatim, diduga seluruhnya rajin menyetorkan uang suap ke DPRD setiap tahun.

Menurutnya saat ini para penyidik tengah mendalami informasi tersebut dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan.

"(Sepuluh Kadis turut menyetorkan uang ke DPRD), iya itu menurut info sementara yang diterima dari penyidik, mereka para kadis memberikan seju‎mlah uang ke DPRD," ujar Basaria, Kamis (8/6/2017) di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Basaria melanjutkan tidak menutup kemungkinan, terhadap kadis yang diduga turut menyetorkan uang suap ke DPRD akan diperiksa oleh penyidik KPK.

"Tentu ada pendalaman yang jelas dan akurat sebelum nantinya ditetapkan tersangka," tegas Basaria.

Untuk diketahui terdapat sepuluh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jatim.

Sepuluh SKPD tersebut yakni, Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, dan Dinas Kehutanan.

Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Priwisata, Biro Administrasi Perekonomian, dan Biro Administrasi Sumber Daya Alam.

Dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur.

Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.

Diduga, uang suap Rp 150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp 600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan, yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Theresia Felisani)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved