Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengejutkan, Diringkus Polisi di Rumahnya, Ternyata Dua Wanita Ini Dapat Sabu-sabu dari . . .

Kedua tersangka segera dibawa ke Polsek Jambangan untuk diperiksa lebih lanjut, polisi juga membawa beberapa barang bukti yang diamankan.

Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
www.klikpositif.com
Ilustrasi Sabu-sabu 

Setiap pengambilan sebanyak lima gram sabu dihargai Rp 5 juta, dan dilakukan transaksi dengan sistem ranjau (ditinggal di suatu tempat oleh penjual dan diambil oleh pembeli sesuai perjanjian) menggunakan kurir dari WI.

Dari pengakuan MA, dirinya menjual sabu-sabu seberat lima gram tersebut sebesar Rp 6 juta, sehingga MA memiliki omzet sebesar Rp 1 juta.

"Kedua tersangka kami jerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dan terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara," tutup Eko.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved