Mengejutkan, Diringkus Polisi di Rumahnya, Ternyata Dua Wanita Ini Dapat Sabu-sabu dari . . .
Kedua tersangka segera dibawa ke Polsek Jambangan untuk diperiksa lebih lanjut, polisi juga membawa beberapa barang bukti yang diamankan.
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Setiap pengambilan sebanyak lima gram sabu dihargai Rp 5 juta, dan dilakukan transaksi dengan sistem ranjau (ditinggal di suatu tempat oleh penjual dan diambil oleh pembeli sesuai perjanjian) menggunakan kurir dari WI.
Dari pengakuan MA, dirinya menjual sabu-sabu seberat lima gram tersebut sebesar Rp 6 juta, sehingga MA memiliki omzet sebesar Rp 1 juta.
"Kedua tersangka kami jerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dan terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara," tutup Eko.