Sidang Kasus Pungli PT Akara Multi Karya, Eks Dirut PT Pelindo III: Penentuan Tarif dari Asosiasi
Sidang lanjutan kasus pemerasan oleh terdakwa Dirut PT Akara Multi Karya kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/6/2017).
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Alga W
Pada tanggal 8 Oktober 2013 - Oktober 2016 memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu barang terhadap pengguna jasa importir.
Korban juga harus membayar supaya bisa keluar dari blok W karantina area Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS).
Baca: Idap Kelainan Seksual, Pacar Cowok Ini Sampai Bunuh Diri, Curhatan Orangtuanya Memilukan
Caranya agar bisa keluar, para importir harus memberikan uang pembayaran tarif handing, on chasis, plugging dan monitoring, penumpukan, dan stripping dari tahun 2014 sampai tahun 2016.
Pembayaran ini melalui PT Akara Multi Karya sebesar Rp 84 sampai Rp 141,6 miliar, yaitu milik CV Chelsea Pratama dan CV Cherry Fruit.
"Mereka terbukti bersama-sama melakukan kejahatan pemerasan," ujar Catherine saat membacakan dakwaan.
Pemerasan tersebut bertempat di Jalan Perak Timur No 6-10, Surabaya, di blok W karantina area TPS.
Baca: Maunya Ibadah, Dua Turis Ini Malah Masuk ke Sini, Perlakuan Pengurus Masjid Selanjutnya Tak Terduga