Aksi KPK di DPRD Jatim
Sudah Dicekal ke Luar Negeri, KPK Yakini Anggota DPRD Jatim, Kamil Mubarok Masih Ada di Indonesia
Sejak dicegah ke luar negeri dan tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus suap DPRD Jatim, anggota DPRD Provinsi Jatim.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Sejak dicegah ke luar negeri dan tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus suap DPRD Jatim, anggota DPRD Provinsi Jatim yakni HM Kamil Mubarok dikabarkan tidak berada di rumahnya, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dikonfirmasi ke KPK, apakah penyidik sudah mengetahui dimana keberadaan HM Kamil Mubarok? Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan yang bersangkutan masih berada di Indonesia.
"Kemarin kan sudah kami cegah ke luar negeri untuk enam bulan kedepan. Ada tiga saksi yang dicegah termasuk HM Kamil Mubarok. Sejauh ini belum ada catatan yang bersangkutan ke luar negeri," ungkap Febri, pada Rabu (14/6/2017).
Febri melanjutkan, Senin (19/6/2017) penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada HM Kamil Mubarok termasuk dua kadis yang juga dicegah ke luar negeri dan tidak hadir pemeriksaan karena sakit.
Mereka yakni Ardi Prasetiawan Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jatim, dan HM Mochamad Samsul Arifien Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur.
"Nanti kami panggil kembali karena kami punya kewajiban untuk memanggil secara patut dan wajar. Jadi kami panggil kembali karena kami harap semua saksi bisa hadir," tambah Febri.
Dalam kasus ini, Kadis Ardi dan Samsul sebelumnya telah memberikan uang suap ke Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki.
Ardi selaku Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jatim memberikan uang Rp 50 juta sementara Samsul selaku Kadis Perkebunan menyerahkan Rp 100 juta.
Bahkan rumah milik HM Kamil Mubarok sudah digeledah KPK pada pekan lalu. Politisi PKB ini ditenggarai mengetahui adanya pemberian suap karena sebelum pindah ke Komisi E, ia sempat duduk di Komisi B bersama Moch Basuki.
Penyidik mencegah mereka ke luar negeri karena keterangan mereka dianggap penting guna mendalami pihak lain yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap yang sudah disepakati antara Komisi B dengan sejumlah dinas yang jadi mitranya.
Seperti diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkaitpelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.
Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.
Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung dan Santoso.
Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)