Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di DPRD Jatim

KPK Panggil Empat Anggota DPRD Jatim untuk Dipersiksa Sebagai Saksi Dugaan Suap, Siapa Saja Mereka?

Empat orang saksi diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan.

Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Suasana pemeriksaan oleh KPK di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Rabu (7/6/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - ‎Empat orang saksi diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (15/6/2017) dalam dugaan suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Prov Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017‎.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan empat saksi itu yakni SW Nugroho, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dan tiga lainnya adalah anggota DPRD Jawa Timur yaitu Anik Maschlahah, Ninik Sulistiyaningsih, dan Pranaya Yudha Mahardika‎.

"Keempat saksi ini seluruhnya diperiksa untuk tersangka ABR ‎(Anang Basuki Rahmat) ajudan dari Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur, Bambang Heryanto," terang Febri ketika di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/6/2017).

Seperti diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkaitpelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur.

Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.

Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved