Dua Kali Dipenjara, Pria ini Tak Kapok Edarkan Pil Koplo
Dua kali dipenjara akibat kasus narkoba, tak membuat jera Indri Setiawan (32) dan Budi Santoso (31). Dua residivis pengedar pil dobel L ini kembali di
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dua kali dipenjara akibat kasus narkoba, tak membuat jera Indri Setiawan (32) dan Budi Santoso (31). Dua residivis pengedar pil dobel L atau pil koplo ini kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Kota Kediri.
Kali ini polisi mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 23.270 butir.
"Ribuan pil dobel L ini kami temukan disimpan tersangka di kaleng krupuk dan tas pancing," ungkap Kompol Sucipto, Kapolsek Kota Kediri saat gelar kasusnya, Sabtu (17/6/2017).
Tersangka Indri Setiawan (32) merupakan warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri dan Budi Santoso (31) warga Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri yang tinggal di Desa Puhrubuh, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Selain mengamankan ribuan pil dobel L, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 850.000, tiga buah HP untuk transaksi, sebuah kartu ATM serta tiga tas kresek.
Termasuk barang bukti kaleng krupuk dan tas pancing juga dibawa petugas. Untuk kamuflase, pil dobel L tersebut disimpan bersama krupuk yang dijual kios warung milik pelaku.
Kasus ini terungkap dari masukan warga ada pengedar narkoba yang biasa menjual kepada pelanggannya. Hasil lidik petugas kemudian mengamankan Indri Setiawan.
Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku menemukan pil dobel L sebanyak 120 butir dan uang tunai Rp 500.000 disimpan di kaleng krupuk. Uang itu merupakan hasil transaksi penjualan pil dobel L.
Petugas selanjutnya mengembangkan kasusnya dengan mencari pemasoknya. Dari pengakuan Indri, pil dobel L dipasok oleh Budi Santoso yang tinggal di Desa Puhrubuh, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Setelah rumahnya digeladah, petugas menemukan 23.150 butir pil dobel L dan uang tunai Rp 250.000 yang disembunyukan di tas pancing.
Dari pengakuan kedua pelaku selama ini konsumennya merupakan para kuli bangunan dan pekerja lainnya. Malahan setiap minggu mampu menjual lebih dari 2.000 butir.
Baca: Niat Jenguk Suami di Lapas, Wanita Ini Selundupkan Barang Dalam Pembalut yang Dipakai
"Para pekerja pelanggan saya," ungkap Budi Santoso.
Dari pemasoknya pil dobel L biasa dijual Rp 1.000 per butir. Namun setelah ke tangan pengedar harganya bisa melonjak menjadi Rp 1.500 - Rp 2.000 per butir. Sehingga keuntungan bisnis narkoba ini cukup menggiurkan. Kedua pelaku juga residivis kasus peredaran pil dobel L.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 196 dan 98 UU Nomer 36/2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara," tandas Kompol Sucipto. (Surya/Didik Mashudi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-kediri-2-residivis-kota-kediri_20170617_161420.jpg)