Inilah Akhir Sepak Terjang Duo Pengedar Sabu 7,43 Gram di Kediri

Peredaran narkoba di Kediri kian memprihatinkan. Bahkan Satnarkoba Polres Kediri seakan dibuat kelimpungan saat mengungkap kasus narkoba di Kabupaten

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Mohammad Romadoni
Tersangka Hermanto beserta barang bukti sabu. 

 TRIBUNJATIM.COM,KEDIRI - Peredaran narkoba di Kediri kian memprihatinkan. Bahkan Satnarkoba Polres Kediri seakan dibuat kelimpungan saat mengungkap kasus narkoba di Kabupaten Kediri.

Buktinya, butuh waktu dan proses yang panjang hanya untuk menangkap dua tersangka pengedar sabu ini.

Dari hasil ungkap itu, polisi menangkap Hermanto (33) di kediamannya Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,51 gram.

Disisi lain barang bukti yang di temukan di lokasi antara lain, satu bong alat isap sabu, dua selang karet, satu botol kecil dan satu ponsel yang dipakai tersangka untuk bertransaksi sabu.

Tak puas dengan satu tangkapan saja, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka bernama Sunaryo (29) warga Dusun Tumpang Desa Purwodadi Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri.

Tersangka Sunaryo juga diciduk di rumahnya dengan barang barang bukti sabu-sabu seberat 1,92 gram.

Tak hanya itu, dari tangan pria yang tidak lulus SMK ini turut disita barang bukti lainnya berupa satu buah alat isap sabu, satu buah pipet kaca, satu buah gunting dan satu pisau cutter.

Selain itu juga diamankan satu buah korek api gas, satu buah timbangan electrik, satu bungkus sedotan plastik serta satu unit handphone.

Kabag Humas Polres Kediri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mukhlason menjelaskan keduanya merupakan pengedar sabu yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Kediri.

Menurutnya, sepak terjang kedua tersangka selama sekitar tiga bulan itu dikenal cukup licin. Aksi mereka tergolong rapi saat mengedarkan sabu memakai sistem ranjau.

Baca: Antisipasi Narkoba, BNN Sidak Tes Urin Sopir Bus

Sedangkan, keduanya diduga kuat merupakan satu komplotan jaringan pengedar narkoba di wilayah Kediri.

"Untuk jumlah barang bukti dari kedua tersangka kami mengamankan sabu seberat 7,43 gram," ujar AKP Mukhlason, Rabu (21/6/2017).

Kedua tersangka terbukti menyimpan sekaligus mengedarkan sabu dan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukaman minimal lima tahun hukuman pidana. (Surya/ Mohammad Romadoni).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved