Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masyaallah, Pak Haji ini Tiap Hari Produksi dan Pasarkan 1 Ton Ikan Kering Berformalin

Usaha tersebut sudah ditekuni Pak Haji kaya raya ini selama empat tahun terakhir.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Tersangka H Soleh dan barang bukti termasuk ikan asinan berformalin yang diamankan polisi Lamongan, Rabu (21/6/2017). 

"Setelah itu ikan tersebut dijemur untuk dikeringkan di anyaman bambu (alat untuk menjemur ikan, red)," ucap Wakapolres.

Penjemuran dibutuhkan waktu dua hari jika panas terik matahari. 

Ikan yang benar-benar sudah kering dibawa ke gudang untuk pendinginan kurang lebih 3 jam dan ikan asin tersebut siap dikemas dengan kerdus dan siap dipasarkan.

Baca: Komplotan Perampas HP Pelajar Surabaya Digulung, Tiga Pelaku Ternyata Bocah SMP, Aksinya Mengerikan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, satu jerigen rebusan serbuk formalin, 1 buah dandang, alat untuk merebus formalin, 1 kantong sak serbuk formalin, dan 1 kardus sample ikan layang kering.

Lalu kantong plastik sebagai sample ikan layang basah, 92 botol cairan rendaman ikan yang di campur dengan formalin, hingga 1 buah gayung wama hijau.

Kepada penyidik, tersangka H Sholeh mengaku bahan kimoa formalin didapat dari sales asal Surabaya yang keliling di wilayah Pantura Lamongan.

Baca: Datang Bergelombang, Ribuan TKI Mulai Mudik ke Jatim

"Sales yang menawarkan formalin pakai mobil bok," katanya. 

Kompol Arief Mukti Surya Adhi Sabhara menyatakan, tersangka akan dijerat pasal 136 huruf b UU Rl nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

"Ini ancaman hukumannya 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar," tegasnya. (Surya/Hanif Manshuri)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved