Gelapkan Uang Pelanggan, Karyawan PT Tiga Serangkai Digelandang ke Kantor Polisi
AK (33), tersangka penggelapan uang di kantor tempatnya bekerja, PT Tiga Serangkai telah diamankan polisi.
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polsek Jambangan menangkap AK (33), tersangka penggelapan uang di kantor tempatnya bekerja, PT Tiga Serangkai, Jalan Ketintang Madya Nomor 111, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, Rabu (21/6/2017).
Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Ipda Agus Eko Widodo kepada TribunJatim.com, Jumat (23/6/2017).
"Tersangka kami tangkap atas laporan SUD (42), Branch Manager PT Tiga Serangkai karena ketahuan menggelapkan uang dari pelanggan," ujar Ipda Agus Eko Widodo.
Baca: Diduga Lakukan Penggelapan, Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Malang Ini Diperiksa Polisi
Tersangka menggelapkan uang sebesar Rp 124.741.600 dengan cara tidak menyetorkan uang hasil tagihan ke perusahaan sejak Maret 2016 hingga Maret 2017.
Uang-uang setoran tersebut didapat dari beberapa instansi pendidikan di Kota Surabaya.
"Tersangka merubah atau mengurangi nominal bukti kuitansi setoran kepada perusahaan tempatnya bekerja," imbuh Ipda Agus Eko Widodo.
Mengetahui ada laporan tersebut, anggota segera menuju ke lokasi tempat tersangka bekerja dan mengamankannya beserta barang bukti.
Baca: Gelapkan BBM, Dua Sopir Truk Tangki Pertamina dan Seorang Penadah Ditangkap Polisi
"AK kami bawa ke Mapolsek Jambangan beserta uang hasil penggelapannya untuk diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.
Karena perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/gelapkan-uang-perusahaan-pt-tiga-serangkai_20170623_163609.jpg)