Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berikut Empat Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Sekitar Bandara, Nomor Tiga Sering Banget Dilanggar!

Ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan masyarakat saat berada di bandara dan wilayah sekitarnya. Apa saja ya? Kamu wajib tahu!

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/MANIK PRIYO PRABOWO
Pesawat sedang melintas di runway atau landasan pacu Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/2/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan masyarakat saat berada di bandara dan wilayah sekitarnya.

Demi keselamatan dan keamanan penerbangan, masyarakat tak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu penerbangan.

Dilansir dari postingan Twitter Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI @djpu151, ada empat hal yang dilarang dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar bandara.

Baca: Hingga H+3 Lebaran, Sebanyak 887.163 Penumpang Padati Bandara Juanda

Berdasarkan peraturan UU No. 1 tahun 2009 pasal 210, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu wilayah bandar udara yang dapat membuat halangan operasi penerbangan.

Melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan juga dilarang karena dapat mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Bahkan, sanki pidana penjara paling lambat 3 tahun atau denda paling banyak Rp 1 milliar diberikan pada masyarakat yang melanggar peraturan tersebut sesuai UU No 1 tahun 2009 pasal 421.

Nah, apa aja sih empat hal yang tidak boleh dilakukan di bandara dan wilayah sekitarnya?

Pertama, bermain dan melepas balon udara tidak boleh dilakukan di kawasan bandara.

Baca: 182 Pesawat di Bandara Internasional Juanda Alami Delay Saat H+3 Lebaran

Hal itu dapat mengganggu aktivitas penerbangan.

Kedua, mengoperasikan kamera drone atau pesawat tanpa awak.

Meski kalian ingin membuat profil bandara atau ingin mengetahui aktivitas penerbangan di bandara, hal itu tidak boleh dilakukan.

Ketiga adalah yang sering dilanggar oleh anak-anak yang tinggal di sekitar bandara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved