Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Inilah Perjalanan Kasus Dimas Kanjeng yang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Dia diduga kuat terlibat dalam pembunuhan yang membuat dua mantan pengikutnya.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM/IST
Kasus yang menyeret nama pimpinan padepokan, Taat Pribadi sebagai terdakwa ini sudah masuk tahap tuntutan, Senin (3/7/2017) sore. Kanjeng Dimas dituntut hukuman seumur hidup. 

11. 23 Februari 2017, Taat Pribadi juga disidangkan dalam kasus dugaan penipuan dengan penggelapan. Taat didakwa pasal 378 dan atau pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

12. Taat Pribadi dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU , dan sidang akan dilanjutkan pada 2 Maret mendatang di waktu dan tempat yang sama. 

13 . Sidang berjalan setiap minggunya. Namun, proses perjalanan ini tidak berlangsung lancar karena Taat Pribadi sering sakit sehingga proses persidangan ditunda hingga kesehatan Taat Pribadi membaik

14 . 3 Juli2017, Taat Pribadi dituntut jpu seumur hidup. Sidang dilanjutkan 11 Juli dengan agenda pledoi. (Surya/Galih Lintartika)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved